Seputar Blora

Tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Blora Tahun 2019


Blora -  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora, Hariyanto menjelaskan ada sejumlah tahapan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang akan dilaksanakan di kabupaten Blora.

Dijelaskannya, ada empat tahapan, dimulai dengan tahapan persiapan, dan berakhir dengan tahapan penetapan yang akan berlangsung pada Agustus - September 2019.

“Semoga Pilkades Serentak dapat berjalan aman, lancar, tertib, dan kondusif. Kami juga berharap, pilkades ini dapat terkendali dan berlangsung sukses,” kata Hariyanto, di Blora, Senin (10/6/2019).


Tahapan Persiapan


Tahapan persiapan dimulai dengan pembentukan dan penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Keputusan BPD (3 sampai dengan 8 Mei 2019).


Panitia Pilkades melalukan Pendataan pemilih Setelah menerima data awal pemilih dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Blora dan Komisi Pemilihan Umum Kab. Blora ( KPU ) (17 sampai dengan 29 Mei 2019), dilanjutkan dengan pengumuman DPT (29 sampai dengan 1 Juli 2019).


Tahapan Pencalonan


Tahapan pencalonan dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dilaksanakan selama 9 Hari Kerja (tanggal 10 sampai dengan 20 Juni 2019).

Kesempatan Bakal Calon melengkapi kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi, dijadwalkan selama 20 hari sejak penutupan pendaftaran (21 Juni sampai dengan 10 Juli 2019).

Bila Calon yang memenuhi persyaratan berjumlah paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang, akan dilanjutkan dengan penyampaian Berita Acara penetapan Calon dan Keputusan Ketua Panitia Pemilihan kepada BPD (24 sampai dengan 28 Juli 2019).

Bila Calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 orang, maka, panitia Pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran dan melengkapi persyaratan, selama 20 hari kalender.

Bila setelah perpanjangan waktu pendaftaran Calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 orang, Bupati menunda pelaksanaan pilkades sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.

Penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati, Apabila dalam tenggang waktu selesai masa perpanjangan pendaftaran Calon Kepala Desa, dan jabatan Kepala Desa berakhir, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari PNS.

Bila Bakal Calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 orang: Maka, panitia Pemilihan melakukan seleksi tambahan. Seleksi tambahan berupa : a. tes tertulis dan b. pembobotan terhadap kriteria tertentu.

Meliputi, pelaksanaan tes tertulis, koreksi dan penyampaian hasil test tertulis dari pihak ketiga kepada Panitia Pemilihan (18 Juli 2019)
Kemudian, pembobotan terhadap kriteria tertentu Kriteria tertentu meliputi : a. Pengalaman berorganisasi di Desa b. Tingkat pendidikan c. Usia, (19 Juli 2019).

Jika proses seleksi selesasi dilaksanakan, akan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara tentang penetapan bakal calon menjadi calon oleh Panitia Pemilihan dan dituangkan dengan Keputusan Ketua Panitia Pemilihan disertai dengan penentuan nomor urut calon.

Calon ditetapkan dari Bakal Calon yang memenuhi syarat serta berdasarkan total nilai seleksi tambahan tertinggi urutan 1 sampai dengan urutan 5 (tanggal 20 sampai dengan 21 Juli 2019).

Pengumuman Bakal Calon Kades menjadi Calon Kepala Desa kepada masyarakat di tempat yang mudah di baca oleh umum (tanggal 24 sampai dengnan 28 Juli 2019), dilanjutkan dengan pelaksanaan kampanye (29 sampai dengan 31 Juli 2019) dan penyampaian undangan kepada pemilih dan persiapan pemungutan suara (tanggal 1 samoai dnegan 3 Agustus 2019).


Pemungutan Suara


Rapat terbuka pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa, Pemungutan Suara dibuka pada pukul 07.00 WIB dan ditutup pada pukul 13.00 WIB (4 Agustus 2019).


Penetapan


Laporan hasil rapat pemilihan Kepala Desa dari Panitia Pemilihan kepada BPD disertai dengan Berita Acara Pemungutan Suara, Berita Acara Penghitungan Suara, Penetapan Calon Terpilih serta pertanggungjawaban penggunaan biaya pemilihan, (4 sampai dengan 7 Agustus 2019).


Penyampaian Keputusan BPD tentang Penetapan Calon Terpilih beserta dokumen pendukungnya disampaikan kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan Kepala Desa (8 sampai dengan 19 Agustus 2019).

Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa (20 Agustus sampai dengan 30 September 2019).

(Dinkominfo Kab. Blora / Berbagai Sumber).

    Berita Terbaru

    Umat Katolik Blora Mengenang Sengsara dan Wafat Yesus Kristus Dalam Ibadat Visualisasi Jalan Salib
    29 Maret 2024 Jam 10:04:00

    Umat Katolik Blora mengikuti visualisasi Jalan Salib yang digelar di Gereja Paroki Santo Pius X...

    Bupati Arief Minta Pemprov Jateng Tuntaskan Jalan Provinsi di Blora
    28 Maret 2024 Jam 19:39:00

    Bupati Blora, Arief Rohman, S.IP., M.Si minta Pemprov Jateng untuk tuntaskan pembangunan jalan...

    RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN LKPJ BUPATI BLORA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2023
    28 Maret 2024 Jam 16:31:00

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tenggah menggelar rapat paripurna...