Seputar Blora

Potong Ternak Betina Produktif Bisa Kena Sangsi


Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora Ir. Wahyu Agustini mengingatkan kepada peternak untuk tidak memotong sapi betina yang masih produktif bunting. Jika diketahui tanpa ada alasan yang tepat akan dikenakan sangsi.

Demikian disampaikannya saat meninjau lokasi ternak sapi di kandang komunal dan plasma milik kelompok peternak didampingi Kabid Peternakan Budiman di desa Palon, Kecamatan Jepon, Kamis (16/11).

“Pada tahun 2017 ini pemerintah sudah mensosialisasikan. Bahwa undang-undang tentang peternakan dan veteriner itu sudah harus ditegakkan, yakni ada larangan pemotongan ternak betina bunting. Jadi ternak-ternak yang masuk RPH itu, harus bukan ternak betina bunting,” jelas Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora Wahyu Agustini.

Dikatakan lebih lanjut, boleh ternak betina bunting tetapi yang sudah dilengkapi dengan surat keterangan bahwa ternak tersebut mengalami gangguan reproduksi permanen.

“Jadi itu termasuk ternak yang sudah tidak disarankan untuk diternakkan, istilahnya orang Blora ternak itu majer, boleh dipotong,” ujarnya.

Pada tahun 2018, kata dia, sudah mulai dilakukan tindakan sesuai dengan aturan undang-undang yang ada.


“Kalau tahun 2017 kita lakukan sosialisasi dan pembinaan. Tetapi pada tahun 2018 nanti akan dilakukan tindakan, bahwa barang siapa memotong ternak betina produktif akan dikenakan sangsi sesuai dengan aturan Undang-Undang yang ada,” tegasnya.

Masih menurut Wahyu Agustini, untuk pemasaran ternak sapi hasil dari bibit indukan yang telah melahirkan itu di Blora sangat tinggi sekali.

“Sehingga untuk pemasarannya, insya allah tidak ada masalah,” kata dia.

Hanya saja, peternak di Blora sampai saat ini masih menjual dalam bentuk sapi lepas sapih.

“Kalau dijual dalam bentuk pedet (anak sapi) lepas sapih, menurut kami, peternak belum bisa menikmati keuntungan yang memadai. Sehingga kami mengharapkan peternak sudah mulai berubah pola pikirnya. Mengarah ke proses penggemukan,” imbaunya.

Terkait program nasional Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) di Kabupaten Blora, menurut Wahyu Agustini, target 79.432 ekor dari bulan Januari 2017 hingga 31 Oktober 2017 sudah 128 persen.

“Artinya, target yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Blora sudah melampaui dari target yang ditetapkan,” tandasnya.

Dikatakannya, pada program Upsus Siwab ini mengcover seluruh Kabupaten Blora, tetapi mengalami kendala karena untuk kegiatan identifikasi diberikan alokasi sebesar 99.500 ekor. Tetapi dari hasil pelaksanaan identifikasi ternyata ternak yang ada di masyarakat jauh melampaui dari data populasi yang ada selama ini.

“Sehingga masih ada kekurangan untuk proses identifikasi itu kurang lebih 31 ribu ekor yang mana tersebar di 92 desa yang belum teridentifikasi,” ungkap Wahyu Agustini.

Pihaknya sudah melakukan upaya untuk dengan mengajukan anggaran tambahan kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi. Tetapi karena waktu yang tidak memungkinkan sehingga tidak bisa dialokasikan pada APBD 2017 ini.

“Sehingga kita ajukan ke APBD 2018. Insya Allah, proses identifikasi ini akan kita lanjutkan untuk 92 desa pada tahun 2018. Semuanya gratis yang dilakukan oleh petugas inseminator,” tegasnya. (Dinkominfo Kab. Blora)

    Berita Terbaru

    Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Studi Tiru Penanganan ATS di Blora
    19 April 2024 Jam 16:58:00

    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Sunaryo, S.Pd.,M.Si, menjelaskan Sistem Informasi...

    Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi PT. Blora Patra Energi (Perseroda) Periode 2024 - 2026
    18 April 2024 Jam 17:41:00

    Pengumuman  Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi PT. Blora Patra Energi (Perseroda)...

    Hasil Seleksi Administrasi Calon Dewan Pengawas Perumda Blora Wira Usaha Masa Jabatan 2024 - 2028
    18 April 2024 Jam 17:09:00

    Pengumuman  Hasil Seleksi Administrasi Calon Dewan Pengawas Perumda Blora Wira Usaha Masa...