Seputar Blora

Dinilai Tidak Layak Pakai, Sejumlah Rangka Reklame Dirobohkan


Petugas satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Blora merobohkan sejumlah rangka tempat pemasangan reklame yang dinilai sudah tidak layak pakai, Selasa (23/1/2018). Lokasi pembongkaran di antaranya di Jalan Ahmad Yani Blora, yakni di sudut simpang tiga Koramil Kota dan di depan Taman Sarbini.

Kepala Sat Pol PP Anang Sri Danaryanto, S.Sos melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Suripto, mengemukakan pembongkaran rangka tempat pemasangan reklame dinilai sudah tidak layak pakai dan mengganggu keindahan kota.

“Kami bongkar karena itu rangka tempat pemasangan reklame dinilai sudah tidak layak pakai dan mengganggu keindahan kota. Itu disinyalir milik swasta,” jelas Suripto.

Rangka besi hasil bongkaran itu dipotong dengan alat pemotong, kemudian diangkut dengan truk untuk diamankan di kantor Sat Pol PP. (Dinkominfo Kab. Blora).

    Berita Terbaru

    Kalaksa BPBD Blora : Pos Komando Tanggap Darurat Bencana 2024 Dilaksanakan Lintas Sektoral
    15 April 2024 Jam 13:43:00

    Pemerintah Kabupaten Blora mendirikan pos komando tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor...

    Jelang Lebaran Ketupat 2024, Penjual Janur Kelapa Bermunculan di Pasar Tradisional
    12 April 2024 Jam 12:24:00

    Penjual janur kelapa mulai bermunculan di pasar tradisional Blora, Jawa Tengah menjelang Lebaran...

    Aman dan Lancar, Pengamanan Idulftri 1445 H dan Arus Mudik Polres Blora Diapresiasi Bupati
    11 April 2024 Jam 09:49:00

    Bupati Blora Dr. (Chand) H. Arief Rohman, SIP, M. Si menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan...