Seputar Blora

KPU Blora dan Kelompok Masyarakat Gelar Sosialisasi Pilgub Jateng 2018


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora bermitra dengan kelompok masyarakat menggelar sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018. Tujuannya untuk mencapai target 77,5 persen partisipasi pemilih yang hadir memenuhi haknya untuk memilih.

Demikan hal itu disampaikan oleh Sektertaris KPU Kab. Blora Suharto pada Forum Group Discussion Kelompok Masyarakat tentang sosialisasi pendidikan pemilih dalam Pilgub dan Wagub Jateng bersama Pimpinan Cabang Fatayat NU di ruang pertemuan rumah makan Bamboe Sanjaya, Minggu (25/3).

“KPU tidak bisa mandiri seratus persen, oleh karena itu kami perlu bemitra dengan kelompok masyarakat agar bisa ikut serta berpartisipasi menginformasikan pelaksanaan Pilgub dan Wagub Jateng yang akan berlangsung hari Rabu Pon, tanggal 27 Juni 2018. Target kami 77,5 persen dari 702.500 DPS di Blora,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan ada 30 segmen kelompok masyarakat yang menjadi mitra dan difasilitasi oleh KPU Kab. Blora dalam ikut serta sosialisasi. Dari ke 30 segmen kelompok masyarakat itu antara lain PC Fatayat NU, PWI, Pepadi, HMI dan BKD.

“Bersama PC Fatayat NU, ini yang pertama, selanjutnya menyusul dengan kelompok masyarakat lainnya dengan kreatifitas dan karakter yang beraneka. Untuk anggaran kami fasilitasi masing-masing Rp5 juta rupiah,” ujarnya.

Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Moesafa dalam sosialisasi di hadapan perwakilan anak cabang fatayat NU Blora I dan Blora II (10 Kecamatan) menyampaikan beberapa penjelasan dan tahapan Pilgub Jateng 2018. Yaitu, Badan Penyelenggara Pemilihan, Pilkada Serentak, Peserta Pemilihan, Pasangan Calon, Nomor Urut, Profil dan Visi Misi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih, Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Jadwal Kampanye dan Contoh Suara yang sah dan tidak sah, Mekanisme Penentuan Pemenang dan Rekapitulasi Penetapan Paslon.

Untuk dapat menggunakan hak pilih, kata Moesafa, WNI harus terdafdar sebagai pemilih dan harus memenuhi syarat. Yaitu tidak sedang tergangu jiwa/ ingatannya. Tidak sedang dicabut hal pilihnya berdasartkan putusan pengadilan. Umur sudah 17 tahun. Sudah/pernah kawin. Tidak lagi menjadi anggota TNI/Polri dan memiliki KTP Elektronik/Surat Keterangan dari Disdukcapil.

“Dalam hal WNI tidak terdaftar sebagai pemilih, pada pemungutan suara menunjukkan KTP Elektronik /Surat Keterangan dari Disdukcapil,” tandasnya.

Di tempat yang sama Sekretaris Fatayat NU Pimpinan Cabang Blora Hastati mengemukakan bahwa apa yang disampaikan KPU dalam sosialiasisi menjadi tanggung jawab moral untuk mensukseskan Pilgub dan Wagub Jateng 2018.

“Kita punya kewajiban untuk menindak lanjuti kegiatan ini. Apalagi kegiatan ini baru pertama kali dilaksanakan oleh KPU bermitra dengan Fatayat. Yang jelas wajib menginformasikan kepada keluarga dan saudara. Terlebih dalam kegiatan rutin Fatayat di lingkungan masing-masing,” tandasnya.

Untuk kali pertama ini kegiatan diikuti 60 orang perwakilan anak cabang fatayat NU dari 10 Kecamatan di Kabupaten Blora. (Dinkominfo Kab. Blora).

    Berita Terbaru

    RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN LKPJ BUPATI BLORA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2023
    28 Maret 2024 Jam 16:31:00

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tenggah menggelar rapat paripurna...

    Pemkab Blora Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025
    28 Maret 2024 Jam 13:39:00

    Pemerintah Kabupaten Blora menggelar Musyawarah Pembangunan Daerah (Musrenbang) Rencana...

    Tunjangan Hari Raya 2024 Pegawai ASN Pemkab Blora Capai Rp46,3 Miliar
    28 Maret 2024 Jam 09:42:00

    Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji...