Berita Terkini

Sosialisasi UU Pers dan Menangkal Berita Hoaks Bagi Aparat Desa dan Kelurahan


Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Blora menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Pers dan Berita Hoax bagi Camat, Lurah dan Kepala Desa di wilayah setempat.

Sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati Blora H. Arief Rohman, MSi di ruang pertemuan hotel Arra Cepu, Selasa (24/4/2018).

Dalam sambutannya, Wabup Arief Rohman mewakili Bupati Blora Djoko Nugroho menyampaikan bahwa Pemkab Blora mengapresiasi penghargaan setinggi-tingginya kepada PWI.

“Malam ini luar biasa, hadir langsung Pak Sekjen PWI Pusat, Ketua PWI Jawa Tengah dan Ketua PWI Blora. Pak Sekjen, ini teman-teman Kepala Desa itu kalau sudah dengar wartawan itu wedi (takut),” ujarnya.

Makanya, kata Wabup Arief Rohman, acara malam itu sangat penting biar terjadi komunikasi dan dialog serta kesamaan visi misi, karena kepala dea sekarang ini memegang amanah, memegang anggaran yang mana kalau wartawan ini bisa mendampingi tentunya diharapkan apa yang sekarang dipegang ini bisa berjalan dengan baik.

Dikatakan lebih lanjut, pemkab berharap kedepan sinergitas dengan wartawan yang sudah terbangun di Blora akan terus bisa dilaksanakan.

“Jadi teman-teman Kades tidak usah takut dengan wartawan, karena kita harapkan kedepan potensi yang ada di masing-masing desa ini sangat luar biasa. Nanti pemberitaannya sejauh mungkin hal-hal yang terkait potensi atau terkait dengan pembangunan yang sudah dilaksanakan. Sebab, kalau tidak diinformasikan ada kemungkinan tidak bisa terpantau,” kata Wabup Arief Rohman.

Disampaikan lebih lanjut, selain Kepala Desa, pemegang anggaran lainnya di antaranya Kepala Sekolah.

“Oleh karena itu kami akan bersinergi dengan Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi yang sama,” ucapnya.

Kepada wartawan di Blora, diharapkan bisa dikursuskan lagi agar mendapat sertifikasi. Karena jika memegang sertifikasi sudah ada standartnya sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Intinya sinergitas ini tolong tetap kita jaga. Terimakasih kepada Pimpinan DPRD yang telah memberikan aspirasi dan pokok-pokok pikiran,” tandasnya.

Kepala Dinkominfo Kab. Blora Drs. Sugiyono mengemukakan sosialisasi berlangsung di Hotel Arra Cepu mulai Selasa (24/4/2018) hingga Jumat (27/4/2018) dengan menghadirkan sejumlah nara sumber terkait.

Nara sumber yang dimaksud, Hendry CH Bangun dari Sekjen PWI Pusat dan anggota Dewan Pers Indonesia menyampaikan materi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan organisasi wartawan Indonesia.

Kemudian, Amir Machmud, NS Ketua PWI Prov Jateng menyampaikan materi Berita Hoax.

Serta, Drs. M. Yulianto, MA Dekan FISIP UNDIP Semarang menyampaikan materi tentang Fenomena medsos, KIP dan praktik hitam wartawan jaman now.

Acara diselenggarakan terbagi dalam tiga gelombang, yaitu Gelombang I, Selasa (24/4)-Rabu (25/4), diikuti peserta Camat, Kepala Desa, Kepala Kelurahan wilayah Kecamatan Todanan dan Ngawen.

Gelombang II, Rabu (25/4)-Kamis (26/4), diikuti peserta Camat, Kepala Desa, Kepala Kelurahan wilayah Kecamatan Kunduran dan Japah.

Selanjutnya, Gelombang III, Kamis (26/4) diikuti peserta Camat, Kepala Desa, Kepala Kelurahan wilayah Kecamatan Jati, Randublatung dan Bogorejo.

Sesuai undangan, total peserta sebanyak 150 orang.

“Sosialisasi ini sekaligus untuk memberi pemahaman kepada para aparat desa terkait kinerja pers atau wartawan terutama agar para kepala desa sebagai nara sumber memiliki hak untuk memberikan keterangan atau tidak,” ujarnya.

Wartawan, kata Sugiyono, diharapkan bisa mampu menyebarkan informasi dengan bijak.

Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Blora Ir. H. Bambang Susilo dalam sambutannya antara lain menyampaikan acara itu terselenggara sebetulnya ketika dirinya dan Ketua PWI Blora Wahono membicarakan informasi dugaan adanya para pejabat, pimpinan OPD, Kepala Desa, Kepala sekolah yang banyak dipresure oleh pihak-pihak tertentu sehingga merasa ketakutan.

“Sehingga perlu diadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers. Supaya para Kepala Desa yang diberi sosialisasi ini hatinya kuat, merasa dilindungi oleh Undang-Undang,” ucapnya.

Tetapi kegiatan itu, kata Bambang Susilo, juga dirangkaikan tentang menangkal berita hoaks, supaya tidak melanggar undang-undang ITE.

“Terkait UU ITE ini memang berat kalau tidak hati-hati. Khususnya para politisi ketika ikut di WA group, dapat isu yang belum tau kebenarannya dilempar atau dikirim. Dengan diselenggarakan secara bergelombang kegiatan ini akan lebih terkonsentrasi,” tandasnya.

Dalam pertemuan gelombang I, Amir Machmud, NS Ketua PWI Prov Jateng antara lain mengemukakan, persoalannya saat sekarang ini makin sulit mendeteksi mana yang hoaks dan mana yang bukan.

“Saya meyakini bahwa media-media yang utama. Koran, televisi, radio. Ini lebih banyak menjadi ‘pemadam kebakaran’ dari konten-konten hoaks yang muncul di berbagai portal berita yang tidak jelas,” katanya.

Media-media online, kata dia, juga harus tersertifikasi. Media-media online itu tidak sembarangan muncul sebagai sebuah kenyataan perkembangan media di negeri ini.

“Tetapi itu disertifikasi. Badan hukumnya apakah sudah benar. Siapa pengelolanya, dimana alamatnya. Kalau perlu sertifikasi itu bisa amatan masyarakat. Karena kita akan menjadi yakin media yang sudah tersertifikasi ini adalah media yang dalam tanda pedti sudah dianggap layak menyampaikan berita yang layak,” jelasnya.

Di tempat yang sama Hendry CH Bangun Sekjen PWI Pusat dan anggota Dewan Pers Indonesia ketika dikonfirmasi usai menyampaikan materi mengemukakan, diharapkan Kepala Desa memiliki pengetahuan mengenai Undang-Undang Pers, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Kode Etik Jurnalistik.

“Sehingga mereka dapat menghadapi wartawan itu bisa memiliki kiat-kiat. Karena begini, saat ini sebetulnya kalau wartawan itu mencari informasi, untuk memberitakan, untuk menyiarkan. Tetapi memang ada beberapa orang yang membajak media ini. Ngaku wartawan tapi sebetulnya dia tidak membuat berita. Ngaku wartawan tapi hanya cari duit. Kasihan Kepala Desa, sudah bekerja, capek, malah di intimidasi,” ungkapnya.

“Jadi inilah yang bisa kita harapkan kalau kepala desa memiliki pengetahuan dia bisa mengatasi. Kalau itu wartawan benar ya kasih informasi, ya dukung. Tetapi kalau tidak benar bisa tau,” ungkapnya.

Dewan Pers, menurut dia, merasa banyak sekali orang yang memanfaatkan kemerdekaan pers. Mencari keuntungan pribadi untuk dirinya sendiri dengan mengangkat dia seolah-olah dirinya wartawan.

“Padahal wartawan itu profesi. Ada kompetensinya. Dia harus berlatih, taat pada kode etik,” jelasnya.

Hadir pada pembukaan acara, di antaranya perwakilan Forkopimda Blora, Asisten Setda Setyo Edy, Kabag Humas dan Protokol Setda Blora Hariyanto dan Kabag Tapem Setda Blora Iwan Setiarso. (Dinkominfo Kab. Blora).

    Berita Terbaru

    Berusia 74 Tahun, RSUD dr. Soetijono Blora Punya 6 Inovasi Layanan Kesehatan
    25 April 2024 Jam 17:47:00

    Bertepatan dengan peringatan ulang tahunnya ke-74, Kamis (25/4/2024), RSUD dr. R. Soetijono...

    Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Blora Minta Guru Semakin Kreatif dan Inovatif
    24 April 2024 Jam 00:58:00

    Bupati Blora H. Arief Rohman secara resmi membuka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar, Program...

    PENGUMUMAN PENGADAAN CALON DEWAN PENGAWAS PERUMDA AIR MINUM TIRTA AMERTA KABUPATEN BLORA
    23 April 2024 Jam 10:55:00

    Perumda Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora membuka kesempatan bagi ASN untuk mengisi...