Berita Terkini

Bupati Djoko Nugroho : SKTM Harus di Cek !


Bupati Blora Djoko Nugroho mengelar rapat koordinasi guna mensikapi dugaan berkembangnya informasi pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak sesuai kondisi yang sebenarnya oleh orang tua atau wali murid.

SKTM diperlukan sebagai salah satu syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK sederajat tahun ajaran 2018/2019 di Kabupaten Blora dan wilayah lainnya di Jawa Tengah.

Rapat koordinasi dengan mengundang Komisi D DPRD Blora, Dewan Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dindukcapil, Kepala Dinsos P3A, BPS, seluruh Camat dan Kepala Sekolah SMA/SMK sederajat belangsung di ruan pertemuan Setda Blora, Senin (9/7/2018).

Bupati dalam sambutannya mengungkapkan bahwa adanya dugaan SKTM abal-abal yang dibuat hanya karena ingin anaknya diterima di SMA/SMK tertentu perlu untuk segera disikapi.

“Ini kejadian yang menyita perhatian masyarakat. Jangan sampai anak-anak yang memang pintar dan memiliki nilai bagus tidak bisa masuk sekolah karena kalah dengan anak-anak yang bermodal SKTM maupun KIP (Kartu Indonesia Pintar-red) yang nilainya justru dibawah rata-rata,” tegas Bupati.

Atas dasar itu, Bupati memerintahkan kepada seluruh Camat untuk mengecek kebenaran SKTM itu di lapangan. Seluruh Camat diminta langsung untuk mengumpulkan Kepala Desa dan Lurah guna bersama-sama melaksanakan verifikasi lapangan.

“Minta data ke SMA/SMK tentang siapa saja yang mendaftar dengan SKTM, lalu lakukan cek lapangan melalui Kepala Desa dan Lurah. Hasilnya secepatnya laporkan saya sebelum pengumuman PPDB dilakukan, untuk diserahkan ke Gubernur, Kejaksaan, Kepolisian dan sekolah,” ujar Bupati.

Jika memang ada yang salah, pihaknya minta untuk dicabut SKTM nya.

“Saya ingin mengajari rakyat saya jujur. Jangan hanya ingin sekolah, lantas berlomba-lomba membuat SKTM dengan mengaku miskin. Lasihan anak-anak pintar yang sudah susah payah belajar, kalah bersaing dengan anak yang bermodal SKTM abal-abal,” lanjut Bupati.

Bupati menyadari bahwa SMA/SMK saat ini menjadi ranah Pemerintah Provinsi. Sehingga pihaknya tidak ingin menyampuri pengambilan kebijakan tentang regulasi PPDB SMA/SMK. Bupati hanya ingin menyajikan data yang pasti tentang kondisi kemiskinan di Kabupaten Blora, karena yang berhak mengeluarkan SKTM itu adalah pemerintah, dalam hal ini Kepala Desa, Lurah, Camat hingga Bupati.

Timbulnya dugaan pembuatan SKTM abal-abal ini mulanya berdasar Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018, pada Pasal 19 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa SMA/SMK atau bentuk lain sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi, wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (dibuktikan dengan adanya SKTM) paling sedikit 20 persen dari keseluruhan peserta didik yang diterima, dari zona sekitar sekolah.

Hal inilah yang membuat para orangtua berlomba meminta SKTM ke Kepala Desa. Sementara itu, Kepala Desa tidak kuasa untuk menolaknya karena dimungkinkan takut tidak akan dipilih warganya lagi saat Pilkades nanti.

Seperti yang terjadi di SMK Negeri 1 Blora, dari jumlah kuota penerimaan siswa baru sebanyak 576 kursi, jumlah pendaftarnya 1.528 siswa. Dengan rincian 1015 pendaftar menggunakan SKTM dan 200 an lebih menggunakan KIP. Dengan demikian diprediksikan semua siswa yang akan diterima hanya berdasarkan jalur SKTM saja. Jika ada anak pintar dari kalangan mampu terancam tidak dapat sekolah.

Bupati pun ingin pengumuman PPDB SMA/SMK bisa ditunda beberapa hari sambil menunggu hasil verifikasi lapangan terkait dugaan SKTM yang tidak sesuai fakta (abal-abal). Dalam hal ini para Kepala Sekolah SMA/SMK diminta untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. (Dinkominfo Kab. Blora).

    Berita Terbaru

    Bupati Arief Minta Pemprov Jateng Tuntaskan Jalan Provinsi di Blora
    28 Maret 2024 Jam 19:39:00

    Bupati Blora, Arief Rohman, S.IP., M.Si minta Pemprov Jateng untuk tuntaskan pembangunan jalan...

    RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN LKPJ BUPATI BLORA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2023
    28 Maret 2024 Jam 16:31:00

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tenggah menggelar rapat paripurna...

    Pemkab Blora Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025
    28 Maret 2024 Jam 13:39:00

    Pemerintah Kabupaten Blora menggelar Musyawarah Pembangunan Daerah (Musrenbang) Rencana...