Berita Terkini

Persetujuan Bersama Ranperda APBD 2019


Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun 2019 disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Blora, Senin (27/11/2018).

Persetujuan dilakukan oleh Bupati Djoko Nugroho didampingi Wakil Bupati H.Arief Rohman M.Si dan Sekda Komang Gede Irawadi SE, M.Si, bersama Ketua DPRD beserta jajaran pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat setempat melalui penandatanganan bersama.

Sebelumnya, Ketua DPRD Ir. H. Bambang Susilo meminta persetujuan lisan kepada anggota DPRD di hadapan unsur Forkopimda, Kepala OPD, BUMN, BUMD dan sejumlah tamu undangan lainnya.

“Apakah dapat disetujui ?,” ucap Bambang Susilo yang memimpin rapat paripurna diikuti jawaban setuju oleh semua anggota dewan.

Pengambilan persetujuan itu terlebih dahulu diawali dengan pembacaan substansi substansi Rancangan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019 yang dalam penyusunannya didasarkan pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2019 oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Blora, Ir. Bambang Sulistya, MMA.

Diantaranya Pendapatan Daerah. Pendapatan Daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 2.154.929.682.677,00 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp. 200.000.000.000,00. Dana Perimbangan, sebesar Rp 1.469.984.777.000,00,- , dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, sebesar Rp 484.944.905.677,00.

Kemudian Belanja Daerah. Penyusunan belanja daerah mempertimbangkan prinsip efisiensi dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. Rencana belanja daerah pada Ranperda APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.191.429.682.677,00 dengan perincian Belanja tidak langsung sebesar Rp1.292.772.007.758,00.

Pembiayaan Daerah. Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pada Tahun Anggaran 2019 pembiayaan daerah dianggarkan sebagai berikut:
Penerimaan Pembiayaan. Rencana penerimaan pembiayaan yang dianggarkan dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 43.000.000.000,00, yang besarannya sama dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA).

Pengeluaran Pembiayaan. Rancangan pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan dalam Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) Tahun 2019 sebesar Rp 6.500.000.000,00

”Dari perhitungan tersebut terlihat bahwa struktur anggaran dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2019 mengalami defisit sebesar Rp 36.500.000.000,00,” ucap Bambang Sulistya.

Defisit ini dapat ditutup, lanjutnya, dari pembiayaan netto sebesar Rp 36.500.000.000,00, sehingga secara riil pada Ranperda APBD 2019 memiliki SiLPA sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).

“Dengan demikian tidak mengalami defisit riil, sehingga tidak perlu menutup defisit tersebut dari sumber pembiayaan lain,” katanya.


Usai melakukan persetujuan bersama, Ketua DPRD Blora Ir. H. Bambang Susilo menerangkan bahwa dokumen Ranperda APBD 2019 ini selanjutnya akan dikirim ke Pemprov Jawa Tengah guna memperoleh evaluasi dari Gubernur terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi Perda.

”Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ranperda tentang APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019 yang telah disetujui bersama paling lama 3 (tiga) hari kerja harus disampaikan kepada Gubernur untuk dievalusi dan hasilnya untuk ditindaklanjuti bersama oleh Bupati dan DPRD,” ungkap Bambang Susilo.

Di tempat yang sama, Bupati Djoko Nugroho dalam sambutannya merasa senang dan mengucap syukur atas dilakukannya persetujuan bersama Ranperda APBD 2019 ini.

Ia berharap proses penyusunan APBD 2019 ini bisa segera diselesaikan tepat waktu sehingga roda pemerintahan dan pembangunan tahun depan dapat berjalan sesuai rencana.

”Dengan telah dilakukannya persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019 ini maka kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora. Semoga evaluasi Gubernur nanti bisa segera ditindaklanjuti dan bisa segera disahkan menjadi Perda,” kata Bupati.

Selain persetujuan Ranperda APBD Tahun 2019, dalam acara tersebut juga dilakukan persetujuan enam Ranperda lainnya yang telah selesai dibahas ooleh DPRD.

Diantaranya adalah Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Ibadah Haji, Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Dengan demikian setelah melalui tahapan pembahasan yang panjang pasca penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada 10 Novemver 2018 dan Penyerahan Nota Keuangan Ranperda APBD 2019 pada 24 November 2018, akhirnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun 2019 disetujui bersama. (Dinkominfo Kab. Blora).

    Berita Terbaru

    Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Studi Tiru Penanganan ATS di Blora
    19 April 2024 Jam 16:58:00

    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Sunaryo, S.Pd.,M.Si, menjelaskan Sistem Informasi...

    Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi PT. Blora Patra Energi (Perseroda) Periode 2024 - 2026
    18 April 2024 Jam 17:41:00

    Pengumuman  Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi PT. Blora Patra Energi (Perseroda)...

    Hasil Seleksi Administrasi Calon Dewan Pengawas Perumda Blora Wira Usaha Masa Jabatan 2024 - 2028
    18 April 2024 Jam 17:09:00

    Pengumuman  Hasil Seleksi Administrasi Calon Dewan Pengawas Perumda Blora Wira Usaha Masa...