Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi


Selamat datang di PPID Kabupaten Blora

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU no. 14 tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Batang sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Bupati Batang nomor 485.2/240 tahun 2013 tentang Pembentukan PPID.


INFORMASI BERKALA

Informasi Berkala adalah Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

INFORMASI SERTA MERTA

Informasi Serta Merta adalah Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta.

INFORMASI SETIAP SAAT

Informasi Setiap Saat adalah Informasi Publik yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk diberikan ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut