Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Blora perubahan susunan keanggotaannya untuk mewujudkan penyelenggaran penataan ruang yang transparan, efektif, partisipatif, produktif dan berkelanjutan di Kabupaten Blora.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora Ir. Samgautama Karnajaya, MT., melalui Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Banar Suharjanto, ST., MT., menjelaskan
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Blora menindaklanjuti dengan perubahan susunan keanggotaannya.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pada awalnya Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan anggota FPR Kab. Blora. Setelah adanya peraturan yang baru, maka keanggotaan FPR Kab. Blora berubah," jelasnya, Jumat (22/7/2022).
Dikatakannya, kedua dinas dari Provinsi tersebut tidak ada, kemudian ada tambahan Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora. Sedangkan untuk anggota lainnya tetap.
“Hal ini sesuai dengan Keputusan Bupati Blora Nomor 650/386/2022 tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang Kabupaten Blora Masa Tugas Tahun 2022 – 2027,” jelas Banar.
Semua hal tersebut bermuara untuk mewujudkan penyelenggaran penataan ruang yang transparan, efektif, partisipatif, produktif dan berkelanjutan di Kabupaten Blora. (DINKOMINFO BLORA/DPUPR).