Seputar Blora

Kisah Semar Mbangun Kayangan, Edukasi Warga Nglengkir Cegah Peredaran Rokok Ilegal


Kisah Semar Mbangun Kayangan menjadi lakon yang mengedukasi warga masyarakat dalam pagelaran wayang kulit semalam suntuk di Desa Nglengkir Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora Jawa Tengah.

Semar adalah sosok rakyat jelata yang hanya seorang abdi sebuah bentuk penggambaran masyarakat yang miskin dan selalu dianggap remeh oleh orang-orang yang merasa memiliki pengetahuan tinggi dan berkuasa.

Sebenarnya Semar adalah tokoh yang menggambarkan sifat-sifat yang mewakili kepribadian yang dihidupkan oleh pencerita (Dalang).

Kisah Semar Mbangun Kayangan, adalah sebuah bentuk edukasi moral dan nilai filosofi kepemimpinan.

Begitulah pujangga pada jaman dulu secara terselubung membuat suatu lakon cerita yang sebenarnya sangat tepat jika disebut sebagai nasehat.

Nilai yang terkandung dalam lakon ini bisa menjadi teladan terutama bagi generasi milenial.

Karena wayang ini merupakan tontonan dan tuntunan, jadi ada kehendak keinginan bahwa cerita perwayangan ini bisa menjadi kehidupan anak-anak generasi milenial.

Pagelaran wayang kulit itu digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus dalam rangka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBHCHT) 2022 sekaligus menyambut peringatan Hari Jadi ke-273 Kabupaten Blora serta memberikan hiburan kepada warga masyarakat setempat.

"Jadi malam hari ini pagelaran wayang kulit dipersembahkan dalam rangka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBHCHT) 2022 sekaligus sebagai rangkaian kegiatan peringatan Hari Jadi ke-273 Kabupaten Blora," kata Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos, MM, Selasa, (29/11/2022) malam.

Selain itu, sebagai bentuk pelestarian seni budaya, yakni wayang kulit.

Sedangkan dalang yang dihadirkan untuk tampil dalam pagelaran wayang kulit adalah Ki Purba Prayitno beserta pesinden dan penabuh gamelan, pelawak Pelok dan Selendro.

Sebelumnya Kepala Desa Nglengkir Suparman dalam sambutannya mengucapkan terimakasih karena Dinkominfo dan KPPBC Tipe Madya Kudus berkenan memberikan sosialisasi dan hiburan kepada warga masyarakat yang dihelat di area sendang desa Nglengkir.

"Malam ini membahagiakan sekali, tetapi kita juga turut prihatin kepada saudara-saudara kita yang terkena musibah banjir," kata Kades Nglengkir.

Pada kesempatan itu, Nutriwan selaku narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menyampaikan, sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk upaya penegakan hukum di Bidang Cukai yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dalam rangka pemberantasan rokok ilegal agar penerimaan negara di bidang cukai dapat mengalami peningkatan.

Pasca mengikuti sosialisasi melalui media wayang kulit, para peserta diharapkan dapat ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di daerah Blora khususnya, serta dapat membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Nutriwan juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.

“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran nrokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya.

Setelah menyampaikan sosialisasi, barulah pertunjukan wayang kulit dimulai dengan ditandai penyerahan tokoh wayang kulit Semar oleh Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos,MM kepada Dalang Purbo Prayitno dengan didampingi Camat Bogorejo Dra. Mulyowati, MM dan unsur Forkompimcam Bogorejo serta Kades Nglengkir.

Purbo Prayitno, dalang muda Blora tampil dengan piawai membawakan lakon bersama para pelawak, pesinden serta penabuh gamelan hingga paripurna acara. (Dinkominfo Blora).

    Berita Terbaru

    Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi PT. Blora Patra Energi (Perseroda) Periode 2024 - 2026
    18 April 2024 Jam 17:41:00

    Pengumuman  Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi PT. Blora Patra Energi (Perseroda)...

    Hasil Seleksi Administrasi Calon Dewan Pengawas Perumda Blora Wira Usaha Masa Jabatan 2024 - 2028
    18 April 2024 Jam 17:09:00

    Pengumuman  Hasil Seleksi Administrasi Calon Dewan Pengawas Perumda Blora Wira Usaha Masa...

    Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi Perumda Blora Wira Usaha Periode 2021 - 2026
    18 April 2024 Jam 17:06:00

    Pengumuman  Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi Perumda Blora Wira Usaha Periode 2021...