Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora membuka semua pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) gratis setiap hari bagi warga masyarakat yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora, Riyanto, S.Sos, M.Si, mensikapi kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang akan memblokir data kependudukan bagi warga masyarakat yang belum melakukan Perekaman KTP-el sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
“Kami akan memberikan pelayanan setiap hari. Selain itu mengintensifkan jemput bola menggunakan unit layanan mobil keliling,” kata Riyanto, di Blora, Rabu (31/10/2018).
Adapun waktu pelayanan, jelas Riyanto, hari Senin sampai dengan Jum'at di Kantor Dindukcapil dan semua Kecamatan pada jam kerja.
Kemudian, hari Sabtu di Kantor Dindukcapil, pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.
Dan, hari Minggu di Alun-alun Blora Pukul 06.00 WIB - 08.30 WIB.
“Semua pelayanan gratis. Oleh karena itu kami meminta masyarakat pro aktif bila tak mau data kependudukannya diblokir,” tandasnya. (Dinkominfo Kab. Blora).