Empat rancangan peraturan daerah (ranperda) ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD Blora, Jumat (28/7).
Keempat perda itu adalah perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, perda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, perda Penetapan Kelurahan di Kabupaten Blora serta perda tentang Kedudukan Administrasi Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
‘’Keempat ranperda itu sudah mendapatkan fasilitasi oleh gubernur Jateng sehingga kami tetapkan menjadi perda,’’ ujar Ketua DPRD Blora Bambang Susilo.
Selain penetapan empat perda, dalam rapat paripurna kemarin pimpinan DPRD bersama Bupati Djoko Nugroho menandatangani persetujuan bersama ranperda tentang Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Blora 2017-2037. Menurut Bambang Susilo, setelah disetujui bersama, ranperda RTRW itu selanjutnya diajukan ke Gubernur Jateng untuk dievaluasi.
Bambang Susilo menjelaskan, DPRD sebenarnya membahas enam ranperda dan membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan pembahasan enam ranperda tersebut. Namun satu ranperda yakni perubahan atas perda Kabupaten Blora nomor 11 tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian PT Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora masih perlu dibahan lebih detail lagi.
‘’Sehingga kali ini hanya lima ranperda yang disetujui bersama dengan Bupati Djoko Nugroho,’’ tandasnya.
Usai penandatanganan penetapan dan persetujuan bersama, Bupati Djoko Nugroho dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang selama ini telah menjalin kerjasama yang baik dalam pengusulan, pembahasan dan penetapan sejumlah ranperda.
‘’Semoga kelima perda ini bermanfaat. Khususnya perda penanaman modal dan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Blora. Kami berharap dengan penetapan perda penanaman modal itu bisa meningkatkan iklim investasi di Blora,’’ ujarnya.
Begitu juga dengan ranperda tentang RTRW Blora 2017-2037. Bupati berharap ke depan arah pembangunan di Blora bisa lebih tertata dengan baik sesuai dengan peruntukan tata ruangnya. (Dinkominfo Kab Blora).