Bupati Blora Djoko Nugroho meminta warga masyarakat memasang bendera merah putih satu tiang penuh mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2017. Hal itu dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan Ke-72 Republik Indonesia.
“Kepada warga masyarakat Blora, kami minta agar mulai 1 Agustus nanti memasang bendera merah putih selama satu bulan penuh sampai 31 Agustus dalam rangka menyemarakkan bulan kemerdekaan Republik Indonesia,” ucap Bupati Djoko Nugroho, baru-baru ini.
Menurut Bupati, ini adalah aturan baru dari Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan surat edaran Sekretaris Kemensesneg RI tanggal 15 Juni 2017 nomor B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017 tentang Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Mengibarkan Bendera Merah Putih Serentak yang harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Sekda Bondan Sukarno menyampaikan untuk pemasangan bendera merah putih di depan rumah penduduk dianjurkan mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
“Pasang bendera sebulan penuh, jangan dibiarkan di depan rumah selama 24 jam tanpa pernah dicopot hingga 31 hari. Biasanya ada yang sampai malam dibiarkan terpasang di tiang bendera,” ujarnya.
Tidak hanya bendera merah putih saja, ia juga mengajak kepada warga masyarakat untuk memasang umbul-umbul dan membersihkan lingkungan. Misalnya dengan membuat lampion, melakukan pengecatan pagar dan gapura serta kerja bakti membersihkan selokan, badan jalan dan sebagainya.
Pengibaran bendersa biasanya dilakukan selama 5 hari sejak 14 Agustus hingga 18 Agustus, kini diubah menjadi sebulan. (Dinkominfo Kab. Blora)