Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora, Jawa Tengah menggelar kegiatan uji konsekuensi daftar informasi publik untuk klasifikasi informasi yang dikecualikan.
Kegiatan berlangsung di ruang pertemuan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Blora Purwadi Setiono, SE mewakili Sekda Blora Komang Gede Irawadi, SE, M.Si.
Dikatakannya, di era industri 4.0, perlu berkarya dan mengembangkan sistem informasi digital, sehingga proses pengelolaan informasi itu dapat dilaksanakan secara efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Itulah peran kita sebagai pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, perlu kita mengetahui dan memahami informasi-informasi yang bisa dipublikasikan seperti informasi yang sifatnya terbuka, baik yang diinformasikan secara berkala, tersedia setiap saat dan yang bersifat serta merta.
“Namun demikan, tidak semua informasi dapat kita berikan kepada masyarakat luas. Ada informasi-informasi yang dikecualikan. Maksudnya, adalah informasi yang tidak boleh diakses oleh pemohon informasi publik,” tandasnya.
Informasi yang dikecualikan, lanjutnya, diatur di dalam UU No.14 Tahun 2008.
Sebuah informasi dapat dimasukkan ke dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan apabila sudah dilaksanakan uji konsekuensi atas informasi tersebut.
“Uji konsekuensi terhadap informasi ini adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan mempertimbangkan secara seksama, kata Purwadi, bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diminta untuk terus melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang ada dengan seksama dan penuh ketelitian, sebelum menyatakan bahwa informasi tersebut dikecualikan untuk diakses setiap orang.
Kegiatan tersebut menghadirkan nara sumber komisioner dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa tengah, Slamet Haryanto, SH, MH.
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi.
Terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.
Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi.
Jadi Uji Konsekuensi Informasi, jelasnya, adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang-undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan sebelum adanya permohonan informasi publik, pada saat adanya permohonan informasi publik, atau pada saat penyelesaian sengketa informasi publik atas perintah Majelis Komisioner.
“Oleh karena itu perlu adanya ruang khusus untuk pelayanan informasi,” katanya.
Acara diawali dengan laporan kegiatan oleh Plt Sekretaris Dinkominfo Ignatius Ary Susanto, S.Sos mewakili Kadinkominfo Blora Drs. Sugiyono dengan diikuti PPID dari perwakilan OPD se Blora, LSM dan Wartawan. (Dinkominfo Kab. Blora)