Seni dan Budaya

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau Melalui Media Wayang Kulit di Desa Jiken


Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau (DBHCHT) tahun 2019 melalui media wayang kulit di desa Jiken, Kecamatan Jiken, Jumat (4/10/2019).

Pertunjukan wayang kulit dirangkaikan dengan tasyakuran kepala desa Jiken, Sumani, setelah dilantik oleh Bupati Blora Djoko Nugroho bersama 125 kepala desa pemenang pemilihan kepala desa, Kamis (19/9/2019).

Dalam sosialisasi tersebut dalang Ki Mulyana, SP menampilkan lakon Wahyu Makutharama dengan pelawak Cak Kampret dan Julia Pesek.

Kepala Dinkonminfo Blora, Drs.Sugiyono, M.Si mengatakan sosialisasi bertujuan menyampaikan pesan publik terkait ketentuan di bidang cukai bagi warga pengguna produk tembakau.

“Malam ini ada dua agenda acara sekaligus, yang pertama tasyakuran kepala desa Jiken, dan kami ucapkan selamat kepada kades Jiken. Kemudian yang kedua sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau,” kata Kepala Dinkonminfo Kabupaten Blora, Drs.Sugiyono,M.Si.

Diharapkan warga masyarakat memahami dan menyadari terkait legalitas cukai pada produk tembakau.

“Bahwa produk tembakau yang berpita cukai resmi dari pemerintah berarti ada pendapatan yang masuk ke khas negara, sehingga benar-benar harus diperhatikan dan teliti sebelum memanfaatkan produk berbahan tembakau,” jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh dalang Ki Mulyana pada adegan Limbukan. Menurutnya, kalau produk tembakau yang dijual di warung atau toko ada pita cukai yang resmi, berarti ada pendapatan yang masuk ke khas negara. 

“Uang tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan seperti infrastruktur jalan atau jembatan dan gedung pemerintah,” ujarnya.

Masih menurut Ki Mulyana, diharapkan warga desa Jiken teliti ketika membeli produk tembakau. Kalau produk tembakau yang dijual tidak ada pita cukai tidak usah dibeli.

“Justru, sebaiknya dilaporkan saja kepada pihak yang berwajib. Tetapi kalau dipakai sendiri atau buatan dari tembakau yang ditanam sendiri ya tidak perlu pita cukai,” katanya.

Bagi siapa yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, lanjutnya, berarti melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 dan bagi yang melanggar bisa kena sangsi hukuman 4 tahun serta denda Rp1 milar.

Sementara itu, Camat Jiken Catur Pambudi Amperiawan, S.Sos mengapresiasi terselenggaranya acara. Ia berpesan kepada kepala desa Jiken agar menjalin kerjasama dengan perangkat dan lembaga desa serta warga masyarakat untuk mewujudkan pembangunan desa Jiken yang lebih baik.

“Ayo kerja bareng-bareng, supaya desa Jiken lebih baik,” ucapnya.

Pesan camat ditanggapi oleh kepala desa Jiken Sumani, bahwa dirinya dan istri siap menjalin kerja sama dan meminta petunjuk dari Camat serta dukungan semua pihak.

“Jadi kami mohon dukungan, kerjasamanya dan mohon petunjuk dari Bapak Camat untuk melaksanakan tugas mengemban amanah memimpin desa Jiken,” katanya.

Pertunjukan wayang kulit ditandai dengan penyerahan tokoh wayang Arjuna dari kepala desa Jiken kepada dalang Ki Mulyana dengan disaksikan oleh Camat Jiken.

Sebelum memulai pertunjukan, dalang Ki Mulyana menyampaikan kepada ratusan penonton yang hadir bahwa lakon yang semula Wahyu Senopati, diganti dengan lakon Wahyu Makutharama atas permintaan kepala desa Jiken.

Acara makin semarak ketika Kepala Dinkominfo Blora Drs. Sugiyono, M.Si tampil di panggung bersama pelawak dan pesinden membawakan lagu berjudul Perahu Layar. Disusul Camat Jiken juga membawakan beberapa lagu yang menghibur warga setempat.

Hadir menyaksikan acara Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar M. Solichan Mochtar, SH.AP mewakili Kepala Dinporabudpar Blora Slamet Pamuji, SH,M.Hum.

“Wayang kulit adalah milik rakyat yang harus tetap lestari. Tidak hanya sebagai tontonan tetapi juga sebagai tuntunan. Apa yang disampaikan oleh dalang bisa diambil pesan terbaik untuk diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat." jelasnya.

Turut hadir pula beberapa kepala desa se kecamatan Jiken, Forkopimcam, tokoh masyarakat serta karang taruna setempat. (Dinkominfo Kab. Blora). 

    Berita Terbaru

    Peringati HUT ke-25 : DWP Dinkominfo Blora Gelar Lomba Fashion Show Berkebaya
    22 November 2024 Jam 15:04:00

    Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten...

    Jelang Pilkada 2024, Pemkab Blora Gelar Apel Netralitas Bagi Aparatur Negara
    22 November 2024 Jam 13:17:00

    Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga netralitas Aparatur Negara pada Pilkada Serentak 2024,...

    Pengadaan Calon Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Blora Artha
    21 November 2024 Jam 17:13:00

    Silahkan bagi anda yang berminat dan memenuhi persyaratan.  (Tim).