Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa tengah melakukan kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik di lingkungan pemkab Blora.
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara kepala BSrE BSSN dan Pemkab Blora diwakili oleh Kepala Dinkominfo Drs. Sugiyono, M.Si di Aula Pusdiklat BSSN Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (26/11/2019).
“Kami selaku dinas teknis yang menangani sistem elektronik di kabupaten Blora mewakili penandatanganan kerjasama tersebut,” kata Kepala Dinkominfo Kabupaten Blora, Drs. Sugiyono, M.Si
Dikatakannya, pemanfaatan sertifikat elektronik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai amanat UU ITE No 11 tahun 2008 tentang Tanda Tangan Elektronik, dan PP No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dijelaskan, penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) merupakan proses yang ditentukan oleh BSrE selaku penyelenggara Sertifikat Elektronik untuk dapat mengeluarkan sertifikat elektronik.
“Sebelum PKS dilaksanakan, kabupaten Blora telah melaksanakan proses mulai dari sosialisasi tentang sertifikat slektronik, analisa terhadap sistem hingga proses integrasi sistem,” jelasnya.
Kemudian, setelah menerima pengesahan sistem kemudian dilaksanakan penandatanganan PKS, baru sertifikat elektronik diterbitkan.
Menurutnnya, saat ini Kabupaten Blora yang akan menjadi pilot project penerapan sertifikat elektronik pada aplikasi perijinan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora.
“Pada hari ini juga akan diterbitkan Sertifikat Elektronik untuk Kepala DPMPTSP selaku penandatangan dokumen perijinan,” katanya.
Pihaknya berharap segera menyusul sistem elektronik di Pemkab Blora yang menerapkan sertifikat elektronik sebagai tanda tangan elektronik pada dokumen digital.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Blora Drs. Purwanto, MM, menyampaikan dengan penerapan sertifikat elektronik dapat meningkatkan kualitas pelayanan perijinan di kabupaten Blora.
“Dengan penerapan sertifikat elektronik dapat meningkatkan kualitas pelayanan perijinan di kabupaten Blora,” katanya.
Sebelumnya telah dilaksanakan rapat finalisasi draft PKS dipimpin Kepala Biro Kerjasama BSSN Ujang Priyo, ST yang diikuti oleh Pemda dan Instansi penandatangan PKS.
Dalam kesempatan itu dijelaskan mengenai hak dan kwajiban pasca penandatanganan PKS. Di antaranya pihak Pemda menyediakan infrastruktur sistem elektronik baik hardware dan software.
Sedangkan pihak BSrE berkewajiban untuk menyediakan modul yang akan diintegrasikan dengan sistem elektronik serta menerbitkan sertifikat elektronik. Dijelaskan bahwa PKS ini memiliki masa berlaku empat tahun.
Kegiatan ini dihadiri sekretaris utama BSSN Sahrul Mubarok, unsur pimpinan BSSN, Pimpinan BSrE, serta 21 lembaga yang akan menandatangani PKS. (Dinkominfo Kab. Blora).