Kapolres Blora AKBP Antonius Anang Trikuswindarto menegaskan kepada seluruh anggota Polres Blora harus bersikap netral menjelang dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blora.
Menurut Kapolres Blora, sesuai perintah Kapolri melalui Kapolda Jateng, bahwa sesuai Undang-Undang anggota TNI-Polri yang masih aktif berdinas tidak boleh terlibat dalam politik.
“Saya minta kepada seluruh personil Polres dan polsek jajaran harus bersikap netral, sesuai dengan tugas dan fungsi pokok Kepolisian sebagai aparat keamanan,” ujar Kapolres ketika memimpin apel di halaman mapolres Blora, Senin (13/1/2020).
Dikatakannya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh personel Polri, antara lain tentang ketentuan bahwa Polri dilarang membantu mendeklarasikan, memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun pada masa Pilkada tahun 2020.
Kemudian, dilarang menghadiri menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi rapat kampanye atau pertemuan partai politik kecuali untuk pengamanan yang pelaksanaanya berdasarkan surat perintah tugas.
Selanjutnya, dilarang mempromosikan menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan Cabup dan Cawabup baik melalui media massa, media online dan media sosial lainnya.
“Tentunya sebagai anggota Polri khusunya anggota Polres Blora juga dilarang berfoto selfie dengan bakal calon Cabup dan atau Cawabup,” tandasnya.
Yang diperbolehkan adalah menjalankan tugas pengamanan dan pengawalan susuai agenda kegiatan pada tahapan Pilkada 2020 sesuai dengan surat perintah.
Untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, pihaknya mengharapkan kerjasama peran serta seluruh stake holder terkait dan masyarakat Kabupaten Blora.
“Semoga menjelang, dan saat pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Blora dapat berjalan dengan lancar dan tetap dalam situasi yang aman, damai dan sejuk,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pilkada Blora dilaksanakan 23 September 2020. (Dinkominfo Kab. Blora).