Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Blora, Hari Suroso menjelaskan Pemprov Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi (denda) pajak kendaraan.
Kebijakan ini akan berlaku selama lebih kurang lima bulan yakni mulai 17 Februari 2020 dan akan berakhir pada 16 Juli 2020.
Namun, banyak masyarakat menganggap program ini merupakan program pemutihan gratis. Padahal, hanya bebas biaya balik nama dan pajak jalan kendaraan.
“Ini bukan pemutihan, tapi program dari Provinsi ini bebas BBN 2 dan bebas sanksi administrasi PKB,” ungkap Hari Suroso, di Blora, Sabtu (29/2/2020).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan setelah melihat masih banyak kendaraan berpelat nomor luar Provinsi Jawa Tengah yang berdomisili dan beroperasional di provinsi setempat.
“Ini akan berpotensi terjadinya keterlambatan pembayar pajak masih ada meskipun tidak tinggi karena banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak,” jelasnya.
Pihaknya juga kerap ikut dalam operasi bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora dengan tujuan untuk mengarahkan pemilik kendaraan diluar Provinsi yang mau balik nama di Blora juga bebas bea balik nama.
“Untuk menjaring mereka yang dari luar Provinsi, jika ingin balik nama, bebas bea balik nama,” kata Hari Suroso. (Dinkominfo Kab. Blora).