Dinas Pendidikan Kabupaten Blora menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid -19).
Surat Edaran Nomor 440/1088/2020 itu ditandantangani oleh Kepala Dindik Blora, Hendi Purnomo sebagai langkah-langkah yang dilakukan dalam mengantisipasi penularan Covid-19.
“Surat tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 dan arahan Bupati Blora, dengan penekanan yang sama yaitu meningkatkan kewaspadaan penularan virus corona di Blora,” jelas Hendi Purnomo, di Blora, Minggu (15/3/2020)
Dijelaskannya, isi Surat Edaran yang dikeluarkan pada hari ini, Minggu (15/3/2020), terdapat empat point penting sebagai upaya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap virus corona untuk anak - anak didik dan seluruh personel yang bekerja di dalamnya.
Point pertama, menunda pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah/Pendidikan Akhir Sekolah SD, Pra Ujian Semester SMP se- Kabupaten Blora untuk jangka waktu yang tak dapat ditentukan dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Point kedua, meliburkan sekolah dari tingkat Paud/TK, SD dan SMP se -Kabupaten Blora, selama 14 hari kedepan, mulai Senin (16/3/2020).
“Anak-anak diminta belajar di rumah secara online dengan menggunakan portal rumah belajar yang dapat diakses melalui belajar.kemendikbud.go.id,” jelas Hendi Purnomo.
Selanjutnya, point ketiga, bagi para guru memberikan tugas bagi peserta didik, melaksanakan kegiatan administrasi yang berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar dan untuk menjaga kebersihan di sekolah.
Kemudian point keempat, bagi orang tua/wali murid supaya ikut berpartisipasi dalam pengawasan, pendampingan bagi bagi putra-putrinya selama kegiatan belajar di rumah.
Sementara itu, sejumlah sekolah sudah menindaklanjuti pemberitahuan tersebut kepada orang tua/wali murid dan siswa. (Dinkominfo Kab. Blora/Foto : dok).