Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berharap Pemkab Blora melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar perusahaan yang ada di wilayah kabupaten setempat melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap karyawan dan pekerja.
Ketua DPRD Blora, HM Dasum, SE,M MA mengatakan hal itu perlu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatan kewaspadaan dan pencegahan corona di kabupaten Blora.
“Harapannya, dengan adanya SE itu nanti bisa dipatuhi bagi perusahaan sebagai antisipasi penyebaran corona supaya tidak meluas yang dampaknya bisa mengganggu produktivitas serta perekonomian kabupaten Blora,” kata Ketua DPRD Blora, Selasa (17/3/2020).
Dikatakannya, pemeriksaan suhu tubuh karyawan atau pekerja bisa dilakukan saat akan mulai bekerja atau ketika akan meninggalkan perusahaan setelah kerja.
“Jika nantinya ditemukan kondisi suhu tubuh karyawan tinggi, diharapkan segera dirujuk ke tempat pelayanan kesehatan atau rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan kesehatan,” terangnya.
Pihaknya juga berharap agar dalam surat edaran itu Dinperinaker Blora mengijinkan para pekerja untuk tidak masuk kerja tanpa mengurangi gaji atau upah jika diketahui kondisi suhu tubuh terdeteksi suspect corona.
Selain itu, HM Dasum juga berharap agar di pabrik dan perusahaan juga ikut menyosialisasikan gerakan pola hidup bersih dan sehat di lingkungan perusahaan.
“Gerakan pola hidup bersih dan sehat itu bisa juga dilakukan dengan menyediakan sabun anti septik untuk cuci tangan mencegah kuman,” jelasnya. (Dinkominfo Kab. Blora).