Bupati Djoko Nugroho mengajak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk bekerjasama dan mengawal Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dalam melakukan penagihan pajak. Hal itu disebabkan keprihatinan kesadaran beberapa pengusaha membayar pajak yang masih minim.
“Pembangunan daerah sangat bergantung dari hasil pajak yang disetorkan dalam Pedapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu sumber-sumber pajak daerah harus dioptimalkan demi keberlangsungan pembangunan. Salah satunya pajak dari sektor restoran dan perhotelan yang masih minim, padahal banyak pengusaha hotel dan kuliner disini,” ucap Bupati Djoko Nugroha, Senin (4/9/2017) di ruang pertemuan Setda bersama Kepala Kejari, Sekda, OPD terkait dan sejumlah pengusaha.
Agar semuanya patuh taat pajak, Bupati meminta Sekda dan BPPKAD memanggil seluruh pengusaha perhotelan dan restoran dalam forum resmi untuk diberikan pengarahan tentang pentingnya pajak daerah.
“Nanti kita kumpulkan saja dalam forum khusus untuk pajak ini, misalkan nanti di Pendopo Kabupaten. Buat penandatanganan MoU dengan pengusaha restoran dan hotel agar tertib membayar pajak,” tegas Bupati.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yulitaria SH, MH bersedia membantu Pemkab Blora dalam optimalisasi potensi pajak daerah.
Ia mengusulkan kepada Bupati agar pajak daerah bisa dinaikkan agar pembangunan bisa lebih baik lagi.
“Pajak memang merupakan sumber utama pembangunan dalam sebuah pemerintahan. Kami dari Kejaksaan Negeri salah satu tugasnya untuk mengawal sumber-sumber pendapatan keuangan negara, termasuk pendapatan daerah. Sehingga kami siap bersama Pak Komang (Kepala BPPKAD-red) untuk menarik pajak daerah. Jangan takut Pak, itu sudah kewajiban daerah untuk memungut pajak sesuai aturan yang berlaku,” kata Yulitaria, Kajari Blora.
Dicontohkannya, tentang bandelnya pengusaha restoran dalam membayar pajak. Menurutnya, seorang pengusaha restoran seharusnya tidak perlu bingung ketika ditagih pajak karena pada dasarnya yang membayar pajak itu para pembelinya.
“Sebuah restoran seharusnya tidak perlu bingung membayar pajak. Lihat saja di setiap nota pembelian biasanya sudah ada pajak yang dikenakan kepada pembeli. Itulah yang seharusnya dibayarkan kepada pemerintah daerah. Begitu juga hotel, pada struk pembayarannya pasti ada pajak yang dikenakan,” terangnya.
Hal inilah yang menurutnya perlu ditegaskan kepada para pengusaha agar pajak dari sektor perhotelan dan restoran bisa maksimal untuk menunjang pembangunan daerah.
Untuk diketahui, macam macam pajak daerah yang dipungut oleh Kabupaten/Kota sesuai UU no.28 Tahun 2009 diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. (Dinkominfo Kab.Blora)