Berita Terkini

Kejari Blora Mohon Warga Jangan Sebarkan Informasi Yang Belum Pasti Kebenarannya


Dengan memperhatikan perkembangan terkini terkait Covid-19, pemerintah kabupaten Blora melalui Forkopimda mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk waspada dan taat pada aturan pemerintah serta dimohon jangan menyebarkan berita atau informasi yang belum pasti kebenarannya.

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Rendy Indro Nursasongko,SH mewakili Kajari Blora Made Sudiatmika, SH pada konferensi pers update perkembangan terkini tentang persebaran Covid-19 dari media center Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora, Minggu (19/4/2020).

“Kami bersama Forkopimda Blora selalu berpesan kepada warga masyarakat, agar tetap jaga jarak, tingkatkan imunitas tubuh, untuk sementara waktu tidak bersalaman, tidak berkumpul dan terapkan pola hidup bersih dan sehat,” terangnya.

Disampaikannya, berdasarkan update terakhir monitoring data Covid-19 Kabupaten Blora hingga pukul 10.46 WIB, Minggu (19/4/2020). Jumlah Orang Dalam Pemantaun (ODP) 748, proses pemantauan 119 orang, selesai pemantauan/pengawasan 629 orang.

Selanjutnya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) total 6 orang. Pengawasan 2 orang dan selesai pengawasan 3 orang, meninggal 1 dinyatakan negatif. Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sejumlah 1 orang meninggal dunia (ada penyakit penyerta). Sedangkan jumlah pemudik kabupaten Blora 20.640 orang.

Pada kesempatan itu Kasi Pidsus Kejari Blora menyampaikan pelayanan hukum di Kejari Blora dilakukan seperti biasa.

“Untuk perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, persidangan dilakukan secara online. Jaksa dan para saksi berada di Kejaksaan Negeri Blora, kemudian Hakim di Pengadilan, sedangkan terdakwa tetap berada di rumah tahanan,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk pelayanan pengambilan barang bukti, pelanggaran tilang, pihak Kejari Blora telah bekerjasam dengan PT. Pos Indonesia.

“Jadi masyarakat bisa langsung mengambil barang bukti di kantor Pos Blora,” ucapnya.

Pelayanan hukum di Kejari Blora, lanjutnya, juga diberikan sistem online untuk memenuhi permintaan masyarakat yang meliputi orang perorangan, badan hukum, sahabat polis dalam bentuk konsultasi, pendapat, informasi dan aduan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara maupun permasalahan hukum lainnya.

Untuk pengaduan adanya tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara online, tidak perlu hadir ke kantor, yaitu melalui aplikasi khusus website pidsuskejariblora.com dan website Kejaksaan Negeri Blora yaitu kejari-blorakab.go.id.

Selanjutnya apabila masyarakat Blora membutuhkan informasi atau data terkait Covid-19 maka bisa mengakses ke corona.blorakab.go.id dan hotline 0296-5300119 atau 085727272119.

“Dan mohon jangan menyebarkan berita atau informasi yang belum pasti kebenarannya. Pastikan bahwa berita tersebut adalah benar terlebih dahulu,” ajaknya.

Hadir mendampingi konferensi pers kali ini, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora Lilik Hernanto, SKM, M.Kes dan Sekretaris Bappeda Free Bayu Alamanda, AP, M.Si mewakili Kepala Bappeda Blora Ir. Samsul Arif. ((Dinkominfo Kab. Blora).

    Berita Terbaru

    Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Blora Akhir Tahun Anggaran 2023
    08 Mei 2024 Jam 20:55:00

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dalam acara...

    Wabup Blora Pimpin Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap II di Desa Geneng
    08 Mei 2024 Jam 18:45:00

    Komando Distrik Militer (Kodim) 0721 Blora melaksanakan upacara pembukaan TNI Manunggal...

    Hasil Seleksi Administrasi Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Amerta Kab. Blora
    08 Mei 2024 Jam 14:17:00

    Hasil Seleksi Administrasi Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora....