Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten (Dinperinnaker) kabupaten Blora mengemukakan jumlah tenaga kerja yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak Covid-19 sebanyak 533 orang.
Hal itu dikemukakan oleh Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) kabupaten Blora Purwadi Setiono, SE pada konferensi pers update perkembangan terkini tentang persebaran Covid-19 dari Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora, Senin (20/4/2020).
“Jadi jumlah karyawan yang dirumahkan, itu asli dari kabupaten Blora sebanyak 533 orang,” terangnya.
Akan tetapi, jumlah tersebut belum final karena masih ada beberapa perusahaan yang hingga kini belum melaporkan.
“Untuk itu diharapkan kepada para pengusaha memberi laporan dan memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang dirumahkan. Idealnya kan begitu. Mudah-mudahan ini tidak bertambah, karena jumlah tersebut berdasarkan data per 14 April 2020,” kata Purwadi.
Pihaknya juga menjelaskan tentang kartu pra kerja, yang mana tekniknya dengan mendaftarkan diri ke kementerian tenaga kerja melalui website www.prakerja.go.id.
Dalam hal ini, kata Purwadi, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora tidak bisa melayani.
“Jadi langsung pelayanan di Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta,” terangnya. (Dinkominfo Kab. Blora).