Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora Lilik Hernanto, SK M, M.Kes menjelaskan bahwa pasien meninggal dunia yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil laboratorium (PCR) baru satu orang (ada penyakit penyerta).
Sedangkan pasien yang menjalani rawat inap di RSUD dr R. Soeprapto Cepu saat ini belum positif Covid-19 tetapi positif rapid tes berdasarkan hasil rapid test atau tes cepat.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Lilik Hernanto, SKM, M. Kes dalam konferensi pers laporan dan informasi terkini perkembangan dan situasi Covid-19 di media center Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blora, Rabu (21/4/2020).
“Hari dan besok akan dilakukan swab test. Swabnya dua kali dan akan dikirim ke Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTLKPP) Yogyakarta,” terangnya.
Sawab test itu, kata Lilik, memerlukan waktu kurang lebih 10 sampai dengan 14 hari.
“Memang cukup lama. Kalau Polymerase Chain Reaction (PCR) itu hasilnya valid. Jadi sekali lagi pasien yang dari desa Kentong belum terbukti terkonfirmasi positif Covid-19 secara laboratorium. Jadi baru tes cepat. Kita berdoa, mudah-mudahan negatif,” jelasnya.
Kalau menurut laporan Direktur RSUD Cepu, kata Lilik, pasien tersebut kondisi klinisnya sudah membaik.
“Sedangkan keluarga yang pernah kontak dengan penderita akan dilakukan rapid test paling cepat tujuh hari, kira-kira, Jumat atau Sabtu. Termasuk petugas Puskesmas dari Cepu,” ungkapnya.
Menurut Lilik, sebagaimana yang dilaporkan Direktur RSUD dt R Soetijono Blora karena ada satu orang pasien yang positif Covid-19 asal Perumda kelurahan Kunden Kecamatan Blora yang telah dirawat selama 12 jam di RSUD Blora, maka pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pada keluarga sertn telah melakukan isolasi sebanyak 25 orang baik dokter, tenaga medis dan perawat.
“Dua orang kita isolasi di rumah sakit, karena panas, sudah dilakukan swab tes dan menunggu hasilnya,” urainya.
Sedangkan 23 orang lainnya diliburkan untuk isolasi secara mandiri selam 14 hari sambil dipantau keadaan serta kondisi kesehatan masing-masing. (Dinkominfo Kab. Blora).