Secara khusus Plt Kepala Dinkes Blora Lilik Hernanto, SKM, M.Kes menjelaskan perkembangan kasus Covid-19 di kabupaten Blora.
“Yang pertama untuk perkembangan kasus positif terkonfirmasi sampai saat ini 1 orang dan sudah meninggal dunia di kecamatan Blora,” ungkapnya pada konferensi pers perkembangan Covid-19 di media center Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blora, Sabtu (25/4/2020).
Dia melaporkan bahwa hasil dari tracing (penelesuran) baik kontak langsung maupun tidak langsung dari almarhum, dari penderita Covid-19 positif sejumlah 161 orang.
“Dari jumlah tersebut, tiga orang yang kontak langsung dinyatakan positif setelah dilakukan rapid test. Satu orang diisolasi di RSUD Blora sedangkan dua orang dilakukan isolasi mandiri karena secara klinis cukup baik, tidak mengkawatirkan,” terangnya.
Tiga orang tersebut sudah ditindaklanjuti deng swab test, dan hasilnya menunggu 10 hingga 14 hari dari laboratorium BTKL Yogyakarta.
Kemudian kasus dari RSUD Cepu, pasien dari Desa Kentong, kata Lilik belum terbukti secara laboratorium positif , melainkan positif rapid test atau tes cepat, tes antibodi.
Pihaknya juga sudah melakukan penelusuran, baik kontak langsung maupun tidak langsung kepada 14 orang.
“Dan kemarin, di hari kedelapan sudah kita rapid tes semuanya, disaksikan oleh bapak Bupati Blora, dan hasilnya, tujuh orang dari keluarga besar masing-masing semuanya hasil rapid test 14 orang negatif,” tandasnya.
Sedangkan kondisi pasien asal desa Kentong yang dirawat di RSUD Cepu secara klinis kondisinya cukup baik dan sudah dilakukan swab test dan dikirim ke BTKL Yogyakarta.
“Kota berdoa, semoga hasilnya negatif,” ucapnya.
Lilik menyebut, ada lagin kasus PDP yang meninggal dunia dari kecamatan Tunjungan, yaitu seorang perempuan usia sekitar 60 tahun, rujukan dari rumah sakit Wira Husada Blora (DKT) ke rumah sakit tentara di Semarang.
“Hasil rapid tes di rumah sakit negatif, tetapi meninggal dunia dan sudah di swab tes. Kita masih menunggu hasilnya. Almarhum sudah dikebumikan kemarin di Tunjungan,” ungkap Lilik Hernanto.
Dirinya meminta seluruh masyarakat, baik awak media untuk menghormati azas confidential atau kerahasiaan pasien yang dilindungi oleh undang-undang.
“Jangan menyebutkan informasi pasien secara detail, karena mereka dilindungi UU. Kita juga tidak boleh mendiskriminasi mereka,” jelasnya.
Mereka bukan penjahat, mereka bukan teroris, mereka juga korban yang punya hak hidup sama seperti kita.
“Penderita tetap harus dilindungi berdasarkan UU, jangan fulgar, kasihan keluarganya, jangan dikucilkan. Hormati mereka, tak perlu takut, cukup menjaga jarak, tidak bersentuhan dan selalu pakai masker. Itu aman,” tandasnya. (Dinkominfo Kab. Blora).