Berita Terkini

Pemalsuan Surat Hasil Pemeriksaan Covid-19 dan Surat Keterangan Sehat Bisa Dipidanakan


Kejaksaan Negeri Blora menegaskan bahwa dalam penanganan perkara yang berhubungan dengan pemalsuan surat khususnya surat hasil pemeriksaan Covid-19 dan surat keterangan (suket) sehat dari instansi atau pihak yang berwenang pada masa pencegahan pandemi Covid-19 termasuk kriteria perkara penting.

Hal itu untuk menimbulkan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana surat yang dimaksud dan memberikan pesan bagi masyarakat yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.

“Maka sedapat mungkin pelaku dituntut pidana maksimal,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Blora, Hangrengga Berlian, SH,MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Made Sudiatmika, SH pada konferensi pers di media center Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blora, Jumat (12/6/2020).

Disampaikan berdasarkan perkembangan monitoring data Covid-19 Kabupaten Blora sampai dengan Jumat (12/6/2020) pukul 09.16 Wib, yaitu Orang Tanpa Gejala (OTG) 667, proses pemantauan 117 dan selesai pemantauan 549 dan meninggal 1 orang.

“Jumlah Orang Dalam Pemantaun (ODP) 963, proses pemantauan 29, selesai pemantauan 929 dan meninggal 5 orang,” ungkapnya.

Selanjutnya, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 58, pengawasan 3, meninggal 0 (menunggu hasil swab), meninggal 11 (PCR Negatif - Bukan Covid-19), meninggal 7. Selesai pengawasan 37 (negatif).

“Rapid test reaktif 98 orang, dengan rincian reaktif rapid test OTG 70, ODP 25 dan PDP 3,” jelasnya.

Kemudian kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 30 orang, 22 dirawat, sembuh 5 dan 2 orang meninggal dunia.
Sedangkan jumlah pemudik hingga pukul 21.00 WIB, Kamis (11/6/2020) berjumlah 36.645 jiwa.

Disampaikan lebih lanjut, dalam rangka menyikapi Covid-19 yang masih terus berkembang di kabupaten Blora supaya semuanya untuk menjalankan protokol kesehatan yang telah diatur oleh pemerintah.

“Yaitu untuk tetap melaksanakan social dan physical distancing, menjaga jarak, tidak bersalaman, tidak berkeruman, biasakan cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, tingkatkan imunitas tubuh dengan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Jika keluar rumah, harus menggunakan masker,” jelasnya.

Terkait dengan penyaluran untuk warga yang terdampak Covid-19, baik dari dana pusat, APBD maupun dana desa, diimbau dan mengajak Lurah, Kepala Desa dan pihak terkait lainnya agar tidak main-main dalam penyaluran bantuan untuk warga yang terdampak pandemi Covid-19 di kabupaten Blora.

Sehingga bantuan tersebut tepat guna, tepat sasaran kepada warga yang betul-betul membutuhkan bantuan tersebut.

“Karena kami aparat penegak hukum, Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan dari tim saber pungli kabupaten Blora akan selalu ikut mengawasi pendistribusian bantuan tersebut,” tegasnya.

Sehubungan dengan Surat Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2020 tentang optimalisasi pelaksanaan pendampingan terkait refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan menanggapi surat dari pemerintah kabupaten Blora nomor 440/1359 tanggal 27 April 2020 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Blora perihal permohonan pendampingan kegiatan Covid-19.

Maka, Kepala Kejaksaan Negeri Blora memerintahkan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk melaksanakan pendampingan hukum (legal asistance) untuk penanganan Covid-19 di kabupaten Blora.

“Untuk pelayanan hukum masyarakat dapat juga menggunakan sarana online kami melalui website Kejaksanan Negeri Blora di https: #kejari-blorakab.go.id,” terangnya.

Kepada warga masyarakat juga diimbau apabila mendapat berita terkait penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten Blora, apapun beritanya, supaya tidak begitu saja percaya dan menyebarkan berita tersebut karena bisa saja berita tersebut hoaks.

“Hal itu, karena berita atau data yang resmi adalah data yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” tandasnya.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya mengimbau kepada warga Blora untuk tetap menjaga keamanan di tempat domisili masing-masing.

“Apabila ada warga yang baru datang dari luar kota agar segera melaporkan diri ke RT/RW atau Kepala Desa untuk melakukan isolasi mandiri,” ungkapnya.

Memasuki new normal atau normal baru, pihaknya mengajak semua warga masyarakat agar lebih meningkatkan kedisiplinan diri sendiri, disipilin lingkungan dan semuanya untuk memperhatikan kesehatan.

“Karena kalau tidak disiplin akan sulit memutus mata rantai persebarannya. Terapkan protokol kesehatan yang sering disampaikan berbagai media,” terangnya.

Tetap melaksanakan social dan physical distancing, menjaga jarak, tidak bersalaman, tidak berkeruman, biasakan cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, tingkatkan imunitas tubuh dengan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

“Jika keluar rumah, harus menggunakan masker,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada para petugas kesehatan, baik dokter, perawat, petugas dari TNI, Polri dan para relawan yang telah bersama-sama berjuang untuk menghadapi pandemi Covid-19.

“Tidak lupa pula kami sampaikan terimakasih kepada para donatur yang telah memberikan bantuan baik berupa sembako, APD dan barang lainnya yang dibutuhkan di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Konferensi pers kali ini juga diikuti oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora Drs. Bambang Soegiyatno, MM mewakili Kepala Dinrumkimhub Blora Pratikto Nurgoho, S.Sos.
Selain itu juga dihadiri oleh Direktur RSUD dr. R Soetijono Blora, dr Nugroho Adiwarso, Sp.Og. (Dinkominfo Kab. Blora).

    Berita Terbaru

    Paguyuban Wreda Agri Makmur Blora Gelar Pertemuan, Ini Pituturnya
    17 November 2024 Jam 19:52:00

    Ketua Pengurus Paguyuban Wreda Agri Makmur Kabupaten Blora H.Subekti, SP.,MMA., menuturkan...

    BAPEMPERDA DPRD BLORA REKOMENDASI PERUBAHAN PERDA RTRW
    15 November 2024 Jam 06:01:00

    Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blora merekomendasikan perubahan...

    Capacity Building, Mindset Positif Faktor Penting Menciptakan Motivasi Bekerja
    15 November 2024 Jam 02:44:00

    Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora menggelar Capacity Building...