Seputar Blora

Pengguna Jalan Yang Tidak Pakai Masker Masih Cukup Tinggi


Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora menyampaikan selama satu minggu ini telah melakukan survei dan pemantauan di beberapa titik wilayah kota Blora.

Dari hasil evaluasi tersebut, diharapkan dan diimbau warga masyarakat kabupaten Blora yang beraktivitas di jalan raya, khususnya di dalam kota, agar tidak melanggar aturan lalu lintas. Kemanapun aktivitas tetap menggunakan helm dan atribut lainnya.

“Kemudian tetap mematuhi protokol penanganan Covid-19, yaitu tetap memakai masker. Jadi kemanapun tetap patuhi aturan lalu lintas dna pakai masker,” terang Kepala Bidang Lalu Lintas Dinrumkimhub Kabupaten Blora Drs. Bambang Soegiyatno, MM mewakili Kepala Dinrumkimhub Blora Pratikto Nurgoho, S.Sos pada konferensi pers di media center Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blora, Jumat (12/6/2020).

Darin hasil survei dan pemantauan di sejumlah titik, menurut Bambang, dari perhitungan dan kalkulasi warga yang tidak pakai masker masih cukup tinggi.

“Sehingga untuk satu titik, sebanyak 50 masker habis tidak sampai setengah jam dengan arus lalu lintas tingkatan sedang, tidak terlalu ramai,” ujarnya.

Hal ini, kata dia, kalau dikalkulasikan dengan statistik, angkanya masih cukup tinggi, sehingga diharapkan patuhi aturan lalu lintas dan memakai masker dalam beraktivitas di luar rumah.

“Kami sampaikan terimakasih kepada donatur yang telah membantu kami dan menyerahkan bantuan masker, yang kami bagikan dalam kegiatan survei,” ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan pelayanan uji kendaraan bermotor yang sudah berjalan mulai Senin (8/6/2020) juga masih terjadi beberapa pelanggaran padahal sudah ditetapkan bahwa kawasan uji kendaraan bermotor adalah kawasan wajib pakai masker.

“Akan tetapi kemarin masih ada awak angkutan yang akan uji kendaraan bermotor tidak pakai masker,” ujarnya.

Untuk tahapan awal, menurut Bambang, dibuat evaluasi tidak membawa masker dengan alasan lupa dan lain seagainya, maka diberikan masker.

“Untuk minggu depan dan selanjutnya, apabila tidak memakai masker akan kami suruh pulang,” tandasnya.

Selanjutnya, dilarang membawa keluarga saat melakukan uji kendaraan bermotor seperti membawa anak atau istri.

“Yang wajib hadir di ruang uji kendaraan adalah sopir, maksimal ditambah satu orang awak kru, sehingga kami tidak kesulitan untuk membatasi dalam hal pelayanan uji kendaraan,” jelasnya.

Pada saat uji kendaraan bermotor melebihi kapasitas yang telah ditentukan setiap hari 50 kendaraan, maka akan dicatat dan langsung diberikan pelayanan di hari berikutnya.

“Jadi pengusaha angkutan tidak perlu berdesakan dan saling berebutan seperti yang terjadi saat ini,” pungkasnya. (Dinkominfo Kab Blora).



    Berita Terbaru

    Kunjungi Menaker, Bupati Bertekad Kurangi Angka Pengangguran di Blora
    18 September 2024 Jam 21:03:00

    Dalam upaya penyediaan lapangan pekerjaan agar angka pengangguran di Blora semakin berkurang,...

    Yayasan TITD Klenteng Hok Tik Bio Blora Gelar Perayaan Tiong Ciu
    18 September 2024 Jam 08:44:00

    Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Hok Tik Bio Blora menggelar perayaan Tiong Ciu...

    Dinas PMD Diminta Mengkonsep Dukungan Operasional Tenaga Pendamping Desa
    18 September 2024 Jam 08:34:00

    Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, memikirkan anggaran untuk dukungan operasional para tenaga...