Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerjasama denga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menggelar seminar bertajuk Merawat Kebhinekaan “Mengenal Lebih Dekat Sosial Media” di gedung pertemuan Nadhatul Ulama (NU) Kabupaten Blora, Sabtu (23/9).
Seminar menghadirkan nara sumber Anggota Komisi I DPR RI Arvin Hakim Toha, Tenaga Ahli Pendamping Kominfo Dr. Ismail Chawidu, dan Dr. H. Nur Ihsan Lc, MA.
Ikut mendampingi nara sumber seminar Kasubdit Media Online Ditjen IKP Kemenkominfo Nurlaili, Kepala Dinkominfo Blora Drs. Sugiyono dan Ketua PCNU Blora KH. Ainur Rofiq.
Peserta seminar terdiri pelajar, mahasiswa, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan dan Fatayat NU. Acara juga diselingi dengan penyerahan cindera mata.
“Kita sudah lama menjalin kerjasama denga Kominfo. Melalui acara ini kami imbau agar sosial media digunakan untuk kebaikan,” kata Arvin Hakim Toha.
Dr. Ismail Chawidu dalam seminar mengemukakan kondisi dan kebutuhan penggguna sosial media di Indonesia.
Pada kemajuan teknologi informasi, menurut dia, saat ini tidak hanya memberikan dampak yang positif tetapi juga memberikan dampak yang buruk. Penyampaian informasi begitu cepat dimana setiap orang telah dengan mudah memproduksi informasi. Dan informasi yang begitu cepat tersebut melalui beberapa media sosial seperti facebook, twitter ataupun pesan telepon genggam seperti whatsapp dan lain sebagainya yang tidak dapat di filter dengan baik.
“Ketika kita sedang menggunakan sosmed, maka kita sebenarnya berhadapan dengan publik, ini yang harus disadari,” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, sikap pemerintah dalam fenomena berita hoax dipaparkan dalam pasal yang siap ditimpakan kepada penyebar hoax tersebut. Antara lain KUHP, Undang-Undng No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No. 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Tidak hanya itu, penyebar berita hoax juga dapat dikenakan pasal terkait ujaran kebencian dan yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP,” tandasnya.
Narasumber berikutnya, Dr. H. Nur Ihsan Lc, MA antara lain mengemukakan ciri-ciri media sosial yaitu bisa dikirimkan ke khalayak umum, bebas, lebih cepat, si penerima pesan bebas menerima atau menolak.
“Boleh dan tidaknya medsos tergantung dengan penggunaannya,” jelasnya.
Dari titik tolak itu “almarkaz al-Qaumy lilbuhus al-ijtima’iyyah wal jinayah” di Mesir memberikan pandangan, bahwa medsos bisa memberikan efek positif, yakni sebagai pengikat tali silaturahmi, adanya media-media yang berisi tentang dakwah (amar makruf nahi mungkar), adanya media khusus yang mempersiapkan solusi atas problema yang didera masyarakat. Memberikan informasi keislaman.
Kemudian adanya media khusus yang menyebarkan dan membagi-bagikan buku fatwa yang mampu memberi manfaat ke semua ranah.
“Ada juga yang memberikan efek negatif, seperti terjadinya hubungan lama yang bersemi kembali, padahal ke duanya sudah menikah,” kata Nur Ihsan.
Selanjutnya terjadinya pergaulan yang memprihatinkan, sehingga terjadi hubungan bebas. Terjadinya penggelapan uang via media online, terjadinya hubunga lawan jenis yang lebih intim, menyia-nyiakan waktu dengan ngobrol dan begadang.
Kemudian banyak terjadinya polemik di biduk rumah tangga, membuka aib orang lain.
“Haram atau tidaknya medsos tergantung penggunaannya,” tegasnya.
Seminar makin semangat saat dibuka tanya jawab oleh moderator kepada peserta. Salah satunya Siti Khumaidah, yang menanyakan soal solusi terkait penggunaan sosmed bagi anak-anak. (Dinkominfo Kab. Blora).