Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora memperpanjang masa pendaftaran calon Pengawas TPS di lima kecamatan.
Kecamatan itu meliputi Kecamatan Blora, Kecamatan Banjarejo, Kecamatan Bogorejo, Kecamatan Kedungtuban dan Kecamatan Randublatung.
Koordinator Divisi Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Bawaslu Blora, Andhika Fuad Ibrahim mengungkapkan perpanjangan pendaftaran hari terakhir, Senin (19/10/2020).
“Ada lima kecamatan yang kemrain diperpanjang. Yaitu Blora, Kedungtuban, Banjarejo, Bogorejo dan Randublatung. Hingga H-1 masa perpanjangan berakhir, Kec. Blora kurang 60 pendaftar.Perpanjangan pendaftaran dimulai 16 Oktober 2020 hingga19 Oktober 2020,” ungkapnya, Minggu (18/10/2020).
Ia menjelaskan bahwa proses rekrutmen sudah diinformasikan ke masyarakat melalui pemberitaan dan iklan di media, baik cetak, online maupun radio.
“Kami belum bisa menyimpulkan tidak terpenuhinya pendaftar ini (Pengawas TPS), ada kemungkinan karena masa pandemi Covid-19. Bawaslu dalam proses rekrutmen sangat terbuka. Pengumuman sudah kami informasikan melalui semua media Bawaslu Blora. Dan media partner baik cetak, online juga radio,” kata Andyka.
Sebelumnya, koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Blora, Achmad Rozak mengatakan masa pendaftaran sekaligus penelitian berkas dokumen administrasi setiap peserta ditutup pada 15 Oktober 2020. Namun hingga hari terakhir, ada 5 Kecamatan yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota.
Menurut dia, perpanjangan masa pendaftaran ini lantaran beberapa TPS di lima Kecamatan tersebut belum memenuhi jumlah minimal pendaftar. Sesuai dengan SK Ketua Bawaslu RI nomor 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 tentang Pedoman Pembentukan Pengawas TPS, jumlah pendaftar harus dua kali kebutuhan di tiap TPS.
"Calon Pengawas TPS yang dibutuhkan di 16 Kecamatan sesuai jumlah TPS yakni 2.198 orang. Dalam proses perekrutan, jumlah pendaftar di setiap TPS minimal harus ada dua orang agar bisa diseleksi," terangnya, Jumat (16/10/2020).
Dikatakannya, apabila saat masa perpanjangan pendaftaran calon Pengawas TPS berakhir, namun jumlah pendaftar belum memenuhi kuota maka dilanjutkan dengan masa perpanjangan kedua.
"Kita berharap dalam masa perpanjangan pertama nanti seluruh TPS dapat terpenuhi jumlah minimal pendaftar. Jika belum memenuhi, maka perpanjangan pendaftaran tahap kedua akan kita lakukan di TPS yang minim pendaftar," kata Rozak. (Dinkominfo Kab. Blora).