Seputar Blora

Sosialisasi Secara Virtual Ketentuan di Bidang Cukai Melalui Pagelaran Wayang Kulit


Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora akan menggelar pertunjukan wayang kulit secara virtual menampilkan Dalang Ki Hartanto Guno Carito dengan cerita Wahyu Katentreman di pendopo rumah dinas Bupati Blora.

Sekretaris Dinkominfo Kabupaten Blora, Widodo, S.Pd, M.Pd mewakili Kepala Dinkominfo Drs. Sugiyono, M.Si, mengemukakan, pertunjukan wayang kulkit digelar dalam rangka sosialisasi ketentuan di bidang cukai (DBH CHT).

“Pertunjukan wayang kulit dilaksanakan pada hari Selasa 27 Oktober 2020 mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan. Undangan dan penonton dibatasi. Semuanya wajib cek suhu tubuh, cuci tangan dan jaga jarak,” kata Sekretaris Dinkominfo Kabupaten Blora, Widodo dalam rapat koordinasi persiapan acara bersama sejumlah ASN setempat, Senin (26/10/2020).

Selanjutnya, para penonton yang tidak bisa menyaksikan langsung bisa memanfaatkan layanan streaming yakni melalui kanal youtube Dinkominfo Blora dan Halo Blora. Selain itu disiarkan secara live malalui LPPL Radio Gagakrimang Blora.

“Dijadwalkan akan hadir dari pihak Bea dan Cukai. Ada juga hiburan tambahan pelawak Jolang,” ucapnya.

Pihaknya berharap, melalui acara itu masyarakat bisa memahami dan menyadari terkait legalitas cukai, khususnya pada produk tembakau.

“Ketentuan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau,” jelasnya.

Dijelaskannya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

Penggunaan DBH CHT ini untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Program-program di atas diprioritaskan pada bidang jaminan kesehatan nasional paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari DBH CHT yang diterima setiap Daerah pada tahun berkenaan ditambah sisa DBH CHT tahun sebelumnya.  (Dinkominfo Kab. Blora). 

    Berita Terbaru

    Menjabat Periode 2025-2030, Arief Rohman-Sri Setyorini Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Blora
    09 Januari 2025 Jam 17:27:00

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menetapkan Dr. H.Arief Rohman, S.IP, M.Si dan Hj....

    71 Atlet dan Pelatih Berprestasi Terima Apresiasi
    09 Januari 2025 Jam 16:08:00

    Sebanyak 71 orang atlet dan pelatih berprestasi di Kabupaten Blora mendapatkan tali asih dari...

    ARIEF ROHMAN DAN SRI SETYORINI RESMI DITETAPKAN SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH OLEH KPU BLORA
    09 Januari 2025 Jam 15:15:00

    Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Arief Rohman dan Sri Setyorini (ASRI) resmi ditetapkan...