Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora menggelar sosialisasi tahapan dan persyaratan calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018. Sosialisasi disampaikan di hadapan peserta yang diundang oleh Muslim Aisha komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah di ruang pertemuan KPU Blora, Senin (16/10/2017).
Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Blora Arifin. Menurutnya, dasar tahapan adalah peraturan KPU No. 1 Tahun 2017 tentag Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
Dijelaskannya, tahapan terdiri atas Persiapan yang meliputi Perencanaan Program dan Anggaran, Penyusunan dan Penendatanganan NPHD, Penyusunan dan pengesahan peraturan, Sosialsiasi kepada masyarakat dan kepada penyelenggara, Pembentukan PPK, PPS dan KPPS, Pendaftaran pemantau, Pengolahan DP4 dan Pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Kemudian penyelenggaraan, meliputi Pencalonan, Sengketa TUN Pemilihan, Masa Kampanye, Laporan dan audit dana kampanye, Pengadaan dan pendistribusian logistik, Pengtungan Suara (Penghitsu), Rekapitulasi hasil penghitungan suara, Penetapan paslon terpilih (tanpa PHP), Sengketa PHP, Penetapan paslon hasil terpilih pasca keputusan MK, Pengusulan pengesahan pengangkatan paslon terpilih, Evaluasi dan pelaporan.
Di tempat yang sama Bupati Blora Djoko Nugroho yang diwakili Asisten I Setda Blora Setyo Edy berharap melalui sosialisasi mendapat respon positif oleh warga masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih guna mensukseskan tahapan Pilkada 2018. Sedangkan bagi peserta diharapkan bisa meneruskan informasi kepada warga setempat melalui media atau pun secara langsung.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini mendapat respon positif oleh warga masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih,” ucap Asisten 1 Setda Blora Setyo Edysaat membacakan sambutan Bupati Blora Djoko Nugroho.
Pada kesempatan yang sama, Muslim Aisha komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah antara lain menyampaikan selain lewat Parpol, kesempatan untuk bisa maju jadi calon dalam Pilgub Jateng 2018 juga dimungkinkan melalui jalur independen atau perseorangan.
“Ada kesempatan bagi calon yang tidak terakomodir parpol maju dalam Pilgub lewat jalur perseorangan. Tetapi, harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” ketanya.
Lebih lanjut disampaikan, untuk bisa maju lewat jalur perseorangan harus memiliki dukungan yang sudah ditentukan.
KPU Jateng telah menetapkan jumlah minimal dukungan yang wajib dikumpulkan calon dari jalur perseorangan itu mencapai 1.781.606 orang. Bentuk dukungan harus dilengkapi dengan formulir pernyataan dukungan dan fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan dari para pendukungnya.
Syarat minimal dukungan itu diperoleh berdasarkan total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2015, Pilkada 2017, dan Pilpres 2014 di Jateng, yang mencapai 27.409.316 pemilih.
Berdasarkan pada PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2018, jika jumlah DPT terakhir lebih dari 12 juta pemilih maka wajib dikalikan 6,5 persen untuk mendapat jumlah dukungan bagi calon perseorangan.
Selain syarat minimal, jumlah dukungan itu wajib tersebar di 50 persen wilayah Jateng atau sekitar 18 kabupaten/kota. Syarat dukungan paslon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan itu wajib diserahkan ke KPU Jateng pada 22-26 November.
Peserta sosialisasi yang hadir antara lain perwakilan Dindukcapil Blora, Kesbangpol Blora, Polres Blora, Panwas, dan Ormas. (Dinkominfo Kab. Blora)