Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Poolri yang bertugas di seluruh desa diminta melakukan pengawalan penggunaan Dana Desa (DD) agar tidak terjadi penyelewengan. Pengawalan yang dimaksud adalah dalam bentuk pengawasan pelaksanaan penggunaan DD.
Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam acara Penandatanganan MoU antara Kemendesa, Kemendagri dan Polri tentang pencegahan pengawasan dan penanganan permasalahan DD yang disiarkan langsung melalui video conference (vicon) di Mapolres Blora, Jumat (20/10/2017) kemarin, dengan dihadiri Wakil Bupati H.Arief Rohman M.Si, Wakapolres Kompol Indriyanto Dian Pornomo beserta seluruh jajaran Polres Blora serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gunadi S.Sos, MM.
“Bhabinkamtibmas harus bisa mencegah agar tidak terjadi penyelewengan penggunaan dana desa. Dorong agar perangkat desa bisa bekerja sesuai alur yang telah ditentukan pemerintah. Upaya hukum bukan tujuan utama, yang utama adalah pembinaan dan pengawasan sebagai bentuk pencegahan. Pasalnya disinyalir masih banyak desa-desa yang belum melaksanakan tahapan penggunaan dana desa sesuai peraturan,” ucap Kapolri.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, BSEE., M.BA mengatakan bahwa besaran DD dari tahun ke tahun sejak 2015 selalu meningkat hingga kini. Sehingga membutuhkan pendampingan dan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyelewengan. Ia meminta bantuan Polri melalui Bhabinkamtibmas untuk turut serta melakukan pengawasan di desa-desa terkait pelaksanaan penggunaan DD.
“Penyerapan dana desa dari 2015 hingga kini terus meningkat dengan hasil pembangunan yang positif di desa-desa. Namun tidak dipungkiri diantara keberhasilan itu masih ada penyelewengan yang ditemukan. Disinilah kami minta peran Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan agar perangkat desa dan masyarakatnya dapat berperan aktif menyusun, melaksanakan serta melaporkan penggunaan dana desa dengan benar,” ucap Menteri Eko Putro Sandjojo.
Menurutnya, setiap pemerintahan desa wajib melaksanakan musyawarah desa (musdes) dengan melibatkan masyarakat sebagai wadah untuk menjaring aspirasi dalam menyusun perencanaan pembangunan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanda Desa (APBDes). Dimana dialam APBDes itulah terdapat rincian penggunaan DD di setiap tahunnya.
“Faktanya masih banyak desa yang belum melibatkan masyarakat dalam melaksanakan musdes. Nah disinilah peran Bhabinkamtibmas untuk mengontrol proses penyusunan APBDes melalui musdes sehingga DD benar-benar bisa mengakomodir kebutuhan pembangunan di desa,” lanjutnya.
Ia juga mewajibkan setiap desa memasang baliho besar yang berisi tentang penjabaran APBDes yakni rencana penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Minimal dipasang di Balaidesa agar bisa diketahui masyarakat umum atau di tempat tempat strategis lainnya. Dengan harapan pengawasan penggunaan DD bisa dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat umum.
Mewakili Bupati Djoko Nugroho, Wakil Bupati H.Arief Rohman M.Si setelah menyimak vicon Kapolri, Menteri Desa PDT dan Mendagri, mengapresiasi upaya Kemendesa PDT, Kemendagri dan Polri dalam upaya pengawasan dana desa. Ia menyatakan dukungannya agar Bhabinkamtibmas bisa melakukan pengawasan bersama dengan para pendamping desa.
“Ini langkah yang bagus dan harus didukung agar penggunaan dana desa benar benar tepat sasaran. Pemkab Blora melalui Dinas PMD akan ikut meningkatkan upaya pendampingan dana desa. Jika pembangunan di desa berhasil, tidak dipungkiri kesejahteraan akan semakin dekat,” ujarnya. (Dinkominfo Kab.Blora)