Distributor dan Pengecer Diminta Tidak Jual Pupuk Sistem Paket
Bupati Blora Djoko Nugroho menegaskan kepada seluruh distributor dan pengecer pupuk memperhatikan keluhan petani tentang mekanisme pembelian pupuk bersubsidi yang digabung satu paket dengan pupuk non subsidi.
Demikian hal itu disampaikan oleh Bupati Blora pada rapat koordinasi bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di ruang pertemuan Setda Blora, Senin (30/10/2017).
“Saya tegaskan kepada seluruh distributor dan pengecer, silahkan jualan pupuk non subsidi. Tetapi jangan dijadikan satu paket dengan pupuk subsidi. Itu sama saja jenengan memaksa petani membeli pupuk non subsidi. Padahal yang dibutuhkan mereka adalah jatah pupuk subsidi,” tegas Bupati di depan para distributor dan pengecer, disambut tepuk tangan perwakilan kelompok tani.
Menurut Bupati, cara itu tidak tepat jika dilakukan dengan alasan pengenalan atau sosialisasi penggunaan pupuk non subsidi yang katanya lebih baik.
“Monggo kalau mau dikenalkan atau disosialisasikan, tapi jangan dipaksa beli. Biarkan petani mengambil atau membeli jatah pupuk subsidinya. Jika nanti jatahnya habis pasti dengan sendirinya akan beli non subsidi. Jangan dijadikan satu paket, kasihan petani,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Sekda Drs. Bondan Sukarno MM yang juga bertindak sebagai Ketua KP3 Kab.Blora meyakini bahwa penjualan pupuk dengan sistem paketan oleh pengecer dan distributor pasti merupakan kebijakan dari agen atau distributornya agar pupuk non subsidinya laku.
Sementara itu, Sutiyono salah satu kelompok tani dari Kecamatan Cepu mengaku adanya sistem paket untuk pembelian pupuk karena para pengecer ditarget oleh distributor harus bisa menjual pupuk non subsidi dengan jumlah tertentu. Sehingga banyak pengecer yang menjual pupuk non subsidi dengan cara paketan dengan pupuk subsidi.
“Kami berterimakasih jika Pak Bupati ingin menghapuskan sistem paketan ini. Saya minta dari phak produsen atau distributor juga jangan mematok target penjualan pupuk mom sibsidi terhadap pengecer,” terangnya. (Dinkominfo Kab. Blora/Tim)
Distributor dan Pengecer Pupuk Diminta Tidak Jual Sistem Paket Subsidi dan Non Subsidi
Bupati Blora Djoko Nugroho menegaskan kepada seluruh distributor dan pengecer pupuk memperhatikan keluhan petani tentang mekanisme pembelian pupuk bersubsidi yang digabung satu paket dengan pupuk non subsidi.
Demikian hal itu disampaikan oleh Bupati Blora pada rapat koordinasi bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di ruang pertemuan Setda Blora, Senin (30/10/2017).
“Saya tegaskan kepada seluruh distributor dan pengecer, silahkan jualan pupuk non subsidi. Tetapi jangan dijadikan satu paket dengan pupuk subsidi. Itu sama saja jenengan memaksa petani membeli pupuk non subsidi. Padahal yang dibutuhkan mereka adalah jatah pupuk subsidi,” tegas Bupati di depan para distributor dan pengecer, disambut tepuk tangan perwakilan kelompok tani.
Menurut Bupati, cara itu tidak tepat jika dilakukan dengan alasan pengenalan atau sosialisasi penggunaan pupuk non subsidi yang katanya lebih baik.
“Monggo kalau mau dikenalkan atau disosialisasikan, tapi jangan dipaksa beli. Biarkan petani mengambil atau membeli jatah pupuk subsidinya. Jika nanti jatahnya habis pasti dengan sendirinya akan beli non subsidi. Jangan dijadikan satu paket, kasihan petani,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Sekda Drs. Bondan Sukarno MM yang juga bertindak sebagai Ketua KP3 Kab.Blora meyakini bahwa penjualan pupuk dengan sistem paketan oleh pengecer dan distributor pasti merupakan kebijakan dari agen atau distributornya agar pupuk non subsidinya laku.
Sementara itu, Sutiyono salah satu kelompok tani dari Kecamatan Cepu mengaku adanya sistem paket untuk pembelian pupuk karena para pengecer ditarget oleh distributor harus bisa menjual pupuk non subsidi dengan jumlah tertentu. Sehingga banyak pengecer yang menjual pupuk non subsidi dengan cara paketan dengan pupuk subsidi.
“Kami berterimakasih jika Pak Bupati ingin menghapuskan sistem paketan ini. Saya minta dari phak produsen atau distributor juga jangan mematok target penjualan pupuk mom sibsidi terhadap pengecer,” terangnya. (Dinkominfo Kab. Blora/Tim)