Berita Terkini

POLRES BLORA SIAP KAWAL PENGGUNAAN DANA DESA


Polres Blora dan Pemkab Blora sepakat mengawal penggunaan dana desa di wilayah kabupaten setempat. Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Kapolres Blora AKBP Saptono dan Bupati Blora Djoko Nugroho disaksikan Ketua DPRD Blora Ir. H Bambang Susilo di Aula Aryyaguna Mapolres Blora, Kamis (2/11). Nota Kesepahaman berisi tentang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.

Hadir menyaksikan acara tersebut Forkopimda Blora, Forkopimcam Blora, Pimpinan OPD, Pejabat Utama Polres Blora dan perwakilan Kepala Desa.

Bupati Blora Djoko Nugroho, dalam sambutannya antara lain menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu wujud koordinasi kita untuk keselamatan semua dalam rangka pembangunan.


“Saat ini pembangunan sudah berubah dimana berasal dari desa terlebih dahulu bukan seperti dahulu dari kota ke desa. Saya yakin pendampingan ini akan berguna sehingga para kades selaku pengguna anggaran dana desa akan menjadi tahu mana yang benar dan mana yang salah,” ucap Bupati Djoko Nugroho.


Disampaikan lebih lanjut, dalam waktu dekat akan ada asistensi dan sosialisasi kepada seluruh kepala desa dan Bhabinkamtibmas sebagai tindak lanjut atas penandatanganan nota kesepahaman.

Masih menurut Bupati Djoko Nugroho, indikator kesuksesan pengelolaan dana desa adalah transparansi penggunaan dana desa, seluruh dana terserap sesuai peruntukkannya, anggaran bisa diakses oleh semua pihak, dan pelaporannya tepat waktu.


“Saya mohon dengan hormat didampingi dan diajari agar tidak salah atau sampai mempunyai permasalahan hukum dalam pengelolaannya,” tandasnya.

Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K.,M.H. dalam sambutanya menyampaikan, bagi Polri momentum ini sangat penting dalam rangka pengawasan dana desa dan kegiatan ini merupakan tindak lanjut perihal yang sama yang telah dilakukan oleh Kapolri dengan Menteri Desa dan Transmigrasi.

Program dana desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang diutamakan desa tertinggal. Lingkup kesepahaman ini adalah pencegahan, pengawasan dan pecegahan penyelewengan penggunaan dana desa.

Penegakan hukum merupakan opsi terakhir dalam penanganan dana desa dimana yang diutamakan adalah pendampingan dan asistensi penggunaan dana desa. Pendampingan dana desa merupakan salah satu wujud kepedulian Polri untuk meyukseskan pembangunan di Indonesia.

“Pendampingan dana desa merupakan atensi Kapolri karena apabila ada Bhabinkamtibmas dan Kapolsek yang inovatif dalam pendampingan dana desa maka akan diberikan penghargaan dan sebaliknya apabila tidak peduli atau malah ikut menyelewengkan maka akan diberikan punishment,” ujar Kapolres Blora. (Dinkominfo Kab. Blora | Tim)


    Berita Terbaru

    Apel Siaga : Bentuk Kesiapsiagaan Jajaran Pengawas di Pemilihan Serentak 2024
    23 November 2024 Jam 12:20:00

    Apel Siaga, Bentuk Kesiapsiagaan Jajaran Pengawas di Pemilihan Serentak 2024 Badan Pengawas...

    Peringati HUT ke-25 : DWP Dinkominfo Blora Gelar Lomba Fashion Show Berkebaya
    22 November 2024 Jam 15:04:00

    Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten...

    Jelang Pilkada 2024, Pemkab Blora Gelar Apel Netralitas Bagi Aparatur Negara
    22 November 2024 Jam 13:17:00

    Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga netralitas Aparatur Negara pada Pilkada Serentak 2024,...