Pemkab Blora melalui Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Kabupaten Blora melaksanakan Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa yang akan dilakukan serentak di bulan April 2018.
Sosialisasi berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Rabu (15/11/2017) dihadiri seluruh Kepala OPD terkait, Camat, Kasi Pemerintahan Kecamatan dan Kepala Desa se Kabupaten Blora.
Bupati Djoko Nugroho didampingi Sekda Drs. Bondan Sukarno MM dan Inspektur Bambang Darmanto SH, MM membuka langsung penyelenggaraan acara.
Dalam arahannya, Bupati kembali menekankan kebijakan tentang penarikan seluruh Sekdes PNS yang dilakukan sebelum pelaksanaan tahapan pengisian perangkat desa. Menurut Bupati, penarikan itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan Pemkab. Setelah itu, jika masih merasa cocok dengan Sekdes PNS, maka Kepala Desa diperbolehkan meminta kepada Bupati agar Sekdes tersebut dikembalikan ke desa dengan penuh tanggung jawab.
“Kali ini saya ingin kembali memekankan tentang penarikan Sekdes. Penarikan Sekdes PNS sebelum pelaksanaan pengisian perangkat desa merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat desa. Jadi Sekdes PNS nya saya tarik semua dulu. Jika ada Kades yang menginginkan kembali, silahkan mengajukan izin kepada Bupati. Pasti akan saya setujui demi keberlangsungan pemerintahan di desa,” ucapnya.
Namun Bupati yang akrab disapa Pak Kokok ini meminta agar Kades bertanggung jawab jika meminta Sekdes PNS nya dikembalikan. Pasalnya, menurut Bupati, hal itu akan mengurangi lowongan pengisian perangkat desa yang seharusnya bisa diikuti warganya.
Ia juga tidak ingin ada Kades yang mengkambinghitamkan dirinya gara-gara rikuh atau “ewuh pakewuh” untuk menolak Sekdes PNS dengan pura-pura membuat Surat Pengajuan Permintaan Sekdes PNS ke Bupati tetapi tidak disetujui Bupati.
Sementara itu untuk teknis penyelenggaraan seleksi/tes perangkat desa nya, ia meminta agar masing-masing Camat berembug dengan Kades. Pilihannya, dilaksanakan Pemdes masing-masing atau difasilitasi Pemkab dengan menggandeng pihak ketiga dalam pengadaan soal dan teknis lainnya.
“Saya dengar ada yang berkomentar, Pengisian Perangkat Desa didanai dari APBDes tapi kok diatur Pemkab. Nah hal-hal seperti ini harus dijelaskan dan dirembug bersama. Agar disepakati dan bisa dijalankan dengan baik. Jangan sampai pelaksanaan pengisian perangkat desa di Kabupaten Blora memunculkan masalah seperti yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro beberapa hari lalu,” lanjutnya.
Kepala Bagian Pemdes Setda Kabupaten Blora, Drs. Riyanto Warsito M.Si melalui Kasubag Tata Pemerintahan Desa Dwi Edy Setiawan S.STP menerangkan bahwa tahapan Pengisian Perangkat Desa saat ini baru sampai proses sosialisasi kepada Kades.
“Tahapannya masih panjang. Sesuai jadwal yang kami susun, sosialisasi tahapan seleksi calon perangkat desa kepada masyarakat akan dilakukan pada akhir bulan Januari 2018. Pengumuman pendaftaran bakal calon perangkat desa akan dilakukan pada tanggal 2 Februari 2018. Sedangkan pelaksanaan tes tertulis calon perangkat desanya akan dilaksanakan 15 April 2018,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini Data Perangkat Desa se Kabupaten Blora sesuai SOTK yang baru mengalami kekosongan jabatan sejumlah 980 dengan rincian 254 Sekdes, 305 Kaur Desa, 175 Kasi Desa, dan 246 Kepala Dusun. (Dinkominfo Kab. Blora)