Bupati Djoko Nugroho meminta agar seluruh Kepala Desa dan Camat bisa membantu dan mengawal proses sertifikasi tanah yang dilakukan warga di wilayah desanya. Demikian hal itu disampaikan Bupati saat menghadiri Sosialisasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, di ngedung Sasana Bhakti Blora, Selasa (21/11/2017).
Menurut Bupati, Kades memiliki peran vital dalam memberikan penjelasan dan pemahaman proses sertifikasi tanah di tingkat desa.
“Kepala Desa harus bisa menyukseskan program sertifikasi tanah. Berikan arahan kepada warganya, buat kesepakatan pembayarannya. Ojo larang-larang (Jangan mahal,, red),” tegasnya.
Selain sertifikasi tanah pribadi, menurut Bupati tahun ini Pemerintah Pusat melalui Perhutani juga meluncurkan program Perhutanan Sosial. Dimana tanah hutan bisa digarap oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
“Penggunaan lahan hutan yang dahulunya 70 persen untuk Perhutani dan 30 LMDH, kini dibalik menjadi 70 persen LMDH dan 30 persen Perhutani. Tujuannya agar masyarakat desa hutan bisa ikut mengolah tanah hutan untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun dengan tidak merusak tanaman pokok hutan dan akan diberikan sertifikat ijin penggunaan lahan hutan,” lanjutnya.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, Mujiono A.Ptnh, MM, menjelaskan program pendaftaran atau sertifikasi tanah secara massal di Kabupaten Blora tahun depan akan dilanjutkan.
“Khusus tahun 2017 ini dari target 25.500 bidang tanah, sudah 70 persen selesai proses pendaftaran tanahnya. Sedangkan tahun 2018 nanti Kabupaten Blora mendapatkan target sebanyak 44.000 bidang tanah. Ini adalah tantangan kami di tengah keterbatasan SDM dan waktu. Kami berharap kerjasama yang baik bisa terjalin antara Pemkab, BPN dan para Kepala Desa,” ucapnya.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan tata cara pengajuan pendaftaran sertifikat tanah serta resiko hukumnya jika terjadi penyelewengan.
Selain itu, anggapan masyarakat jika program pendaftaran sertifikat tanah gratis itu ternyata tidak benar. Karena dalam proses tersebut dibagi menjadi dua tahapan. Tahap Pra sertifikasi meliputi pemberkasan, materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Pph). Semua biaya itu ditanggung oleh masyarakat atau pemohon.
Sedangkan yang gratis adalah proses di BPN karena telah dibiayai oleh negara melalui APBN. Anggaran tersebut untuk penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan SK hak atau pengesahan data fisik dan data yuridis, penerbitan sertifikat, supervisi dan pelaporan. (Dinkominfo Kab. Blora).