Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi maka pemanfaatan teknologi informasi dalam menunjang pelayanan publik banyak diterapkan pada perusahaan swasta maupun instansi pemerintahan.
Inovasi pelayanan publik dengan optimalisasi teknologi informasi tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi konsumen atau masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien.
Untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi, (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, (WBBM) di wilayah hukumnya, Polres Blora terus meningkatkan pelayanan publik dengan inovasi kreatifnya.
Terkait dengan pelayanan publik di bidang pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) , Satuan Intelkam Polres Blora Polda Jawa Tengah memiliki sebuah inovasi yang diberi nama SKCK Blewah Mbloro, yaitu SKCK booking lewat aplikasi Whatsapp (WA).
Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama, mengungkapkan, bahwa alasan kenapa memanfaatkan aplikasi WA adalah karena saat ini seluruh masyarakat memiliki smartphone yang terdapat aplikasi Whatsapp didalamnya.
"Kita ingin mempermudah layanan kepada masyarakat, salah satunya adalah inovasi kreatif SKCK Blewah Mbloro," ucap Kapolres Blora, Rabu, (31/3/2021).
Kapolres membeberkan, masyarakat yang memiliki keinginan untuk membuat SKCK cukup chat ke no WA 0895615940903.
Selanjutnya pemohon akan dilayani dan dipandu oleh admin layanan terkait persyaratan pengurusan, metode pembayaran PNBP, proses pengurusan sampai diterbitkannya SKCK.
Untuk persyaratan permohonan SKCK cukup dikirim via WA antara lain scan/foto SKCK lama, scan/foto KTP, scan/Foto KK, scan/foto Akte lahir dan file pas foto pemohon ukuran 4x6 background merah. Adapun untuk biaya pengurusan SKCK sesuai PNBP adalah Rp. 30.000,00.
Masih tambah Kapolres Blora, selain memiliki keunggulan bisa diurus dari jarak jauh, SKCK Blewah Mbloro juga memiliki keunggulan salah satunya adalah pemohon bisa terlebih dahulu mendapatkan file scan SKCK yang akan dikirim via WA jika pemohon menghendaki, untuk SKCK aslinya bisa diambil di kantor layanan pada kemudian hari oleh yang bersangkutan sehingga masyarakat yang terikat oleh pekerjaan di kantor tidak repot ijin kepada atasan untuk meninggalkan pekerjaannya. (Tim Dinkominfo Blora/Humas Polres Blora).