Bupati Djoko Nugroho didampingi Sekda Drs. Bondan Sukarno MM menyerahkan Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ir. H. Bambang Susilo.
Bupati berharap dengan penyampaian Ranperda APBD 2018 ini bisa segera ditindaklanjuti oleh DPRD dengan membahasnya, sebelum nantinya disepakati bersama-sama dan dimintakan evaluasi kepada Gubernur.
“Menjadi harapan kita semua bahwa proses penyusunan APBD 2018 ini akan dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang ditentukan. Patut kita syukuri bersama bahwa beberapa tahapan proses penyusunan APBD telah kita selesaikan. Sebagaimana diketahui bersama beberapa waktu yang lalu telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang KUA-PPAS, artinya tahapan proses penyusunan APBD telah memasuki tahap akhir,” ujar Bupati.
Bupati berharap agar Rancangan APBD Kabupaten Blora 2018 ini dapat segera dilakukan pembahasan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga roda perekonomian di Kabupaten Blora dapat dijalankan sebagaimana mestinya dan hasilnya dapat dinikmati semua lapisan masyarakat di Kabupaten Blora.
Ketua DPRD Blora, Ir. H. Bambang Susilo mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan pembahasan Ranperda APBD 2018 secepat mungkin agar bisa segera ditetapkan menjadi Perda.
“Setelah disampaikan kepada dewan, kami akan langsung agendakan untuk membahasnya agar bisa segera selesai,” ucapnya singkat.
Adapun substansi Ranperda APBD Kabupaten Blora 2018 yang dalam penyusunannya mendasari pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut :
I. Pendapatn Daerah
Rencana pendapatan daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.2.020.499.639.677,- dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp.191.752.934.000,-
2. Dana Perimbangan, sebesar Rp.1.380.931.930.000,-
3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, sebesar Rp.447.814.775.677,-
II Belanja Daerah
Penyusunan belanja daerah mempertimbangkan prinsip efisiensi dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Rencana belanja daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.2.056.656.801.692,- dengan perincian :
1. Belanja tidak langsung sebesar Rp.1.220.234.431.477,-
2. Belanja Langsung sebesar Rp.836.422.370.215,-
III Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pada Tahun Anggaran 2018 pembiayaan daerah dianggarkan sebagai berikut :
1. Penerimaan Pembiayaan
Rencana penerimaan pembiayaan yang dianggarkan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.40.157.162.015,-, yang besarannya sama dengan Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA)
2. Pengeluaran Pembiayaan
Rancangan pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan dalam PPAS Tahun 2018 sebesar Rp.4.000.000.000,-
Dari perhitungan tersebut diatas terlihat bahwa struktur anggaran dalam RAPBD Tahun Anggaran 2018 mengalami defisit sebesar Rp.36.157.162.015,-. Defisit ini dapat ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp.36.157.162.015,-, sehingga secara riil pada RAPBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018 memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp.0,- (nol rupiah).
Dengan demikian RAPBD Kabupaten Blora tidak mengalami defisit riil, sehingga tidak perlu menutup defisit tersebut dari sumber pembiayaan lain.
Dengan demikian satu lagi tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora tahun 2018 selesai dilakukan. Setelah Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disepakati pada hari Selasa (14/11/2017) lalu, dan dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) oleh jajaran eksekutif. (Dinkominfo Kab. Blora/tim)