Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Blora menggelar Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik Untuk Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan. Acara diselenggarakan di ruang pertemuan Setda Blora, Selasa (28/9). Dihadiri OPD se-Kabupaten Blora.
Kepala Dinkominfo Blora Drs. Sugiyono, Msi memimpin acara yang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Blora serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Blora serta Camat se Kabupaten Blora.
“Pada dasarnya sesuai ketentuan undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dijelaskan semua Informasi bersifat terbuka atau dikecualikan perlu uji konsekwensi dengan tujuan melakukan filterasi aspek penggunaan dan tujuan pemohon informasi melalui identifikasi dasar hukum,” ujar Kadinkominfo, Drs. Sugiyono, M.Si.
Pihaknya mengimbau, melalui uji konsekwensi tersebut pemerintah daerah diharapkan memiliki daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan.
“Sehingga dapat dijadikan pedoman seluruh PPID Pembantu dalam memberikan pelayanan atas permohonan Informasi ,” tandasnya.
Lebih lanjut disampaikan, melalui semangat demokrasi, transparansi, partisipatif, akuntabilitas merupakan perwujudan good govermant Pemerintah Kabupaten Blora. (Dinkominfo Kab. Blora)
.