Petugas satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Blora merobohkan sejumlah rangka tempat pemasangan reklame yang dinilai sudah tidak layak pakai, Selasa (23/1/2018). Lokasi pembongkaran di antaranya di Jalan Ahmad Yani Blora, yakni di sudut simpang tiga Koramil Kota dan di depan Taman Sarbini.
Kepala Sat Pol PP Anang Sri Danaryanto, S.Sos melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Suripto, mengemukakan pembongkaran rangka tempat pemasangan reklame dinilai sudah tidak layak pakai dan mengganggu keindahan kota.
“Kami bongkar karena itu rangka tempat pemasangan reklame dinilai sudah tidak layak pakai dan mengganggu keindahan kota. Itu disinyalir milik swasta,” jelas Suripto.
Rangka besi hasil bongkaran itu dipotong dengan alat pemotong, kemudian diangkut dengan truk untuk diamankan di kantor Sat Pol PP. (Dinkominfo Kab. Blora).