Seputar Blora

Dinilai Tidak Layak Pakai, Sejumlah Rangka Reklame Dirobohkan


Petugas satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Blora merobohkan sejumlah rangka tempat pemasangan reklame yang dinilai sudah tidak layak pakai, Selasa (23/1/2018). Lokasi pembongkaran di antaranya di Jalan Ahmad Yani Blora, yakni di sudut simpang tiga Koramil Kota dan di depan Taman Sarbini.

Kepala Sat Pol PP Anang Sri Danaryanto, S.Sos melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Suripto, mengemukakan pembongkaran rangka tempat pemasangan reklame dinilai sudah tidak layak pakai dan mengganggu keindahan kota.

“Kami bongkar karena itu rangka tempat pemasangan reklame dinilai sudah tidak layak pakai dan mengganggu keindahan kota. Itu disinyalir milik swasta,” jelas Suripto.

Rangka besi hasil bongkaran itu dipotong dengan alat pemotong, kemudian diangkut dengan truk untuk diamankan di kantor Sat Pol PP. (Dinkominfo Kab. Blora).

    Berita Terbaru

    Peringati HUT ke-25 : DWP Dinkominfo Blora Gelar Lomba Fashion Show Berkebaya
    22 November 2024 Jam 15:04:00

    Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten...

    Jelang Pilkada 2024, Pemkab Blora Gelar Apel Netralitas Bagi Aparatur Negara
    22 November 2024 Jam 13:17:00

    Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga netralitas Aparatur Negara pada Pilkada Serentak 2024,...

    Pengadaan Calon Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Blora Artha
    21 November 2024 Jam 17:13:00

    Silahkan bagi anda yang berminat dan memenuhi persyaratan.  (Tim).