Pemerintah Kabupaten Blora melalui Bagian Perekonomian Setda Blora, pada hari Kamis (25/1/2018) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Bertempat di Ruang Pertemuan Setda Kabupaten Blora, rapat dipimpin langsung oleh Bupati Djoko Nugroho didampingi Kapolres AKBP Saptono SIK, MH, Dandim 0721/Blora Letkol Inf Ryzadly Syahrazzy Themba S.Sos dan Anggota Komisi B DPRD Blora Ir. Siswanto.
Di hadapan seluruh peserta rapat, yang terdiri dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Adm Perhutani, Camat, para Distributor, Kepala UPTD Pertanian se Kabupaten, Pengecer, Gapoktan dan LMDH, Bupati menyoroti seringnya terjadi kelangkaan pupuk saat musim tanam tiba.
Menurut Bupati, penyebab kelangkaan pupuk di saat musim tanam tiba karena banyak petani yang tidak mengajukan alokasi pupuk bersubsidi melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), namun ikut membeli pupuk bersubsidi sehingga mengambil jatah petani lainnya. Padahal pemberian alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan RDKK yang diajukan sebelumnya.
“Masih banyak petani yang belum mengajukan RDKK namun ikut ambil pupuk subsidi yang tidak haknya. Setelah kita cermati ternyata kebanyakan adalah petani penggarap lahan hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Saya minta semua LMDH bisa segera menyusun RDKK agar kedepan tidak mengambil jatah pupuk subsidi petani lain,” tegasnya.
Ia meminta kepada seluruh Adm Perhutani untuk mengkoodinir masing-masing LMDH yang menggarap lahan hutan di bawah tegakan agar segera menyusun RDKK guna pengajuan pupuk.
“Saya tahu, semuanya butuh pupuk baik petani sawah maupun petani penggarap lahan hutan. Selama ini yang membuat RDKK hanya petani sawah, sedangkan petani penggarap lahan hutan yang tergabung dalam LMDH belum membuat RDKK namun ikut ambil pupuk. Jangan sampai hal ini terulang kembali mengingat musim panen sudah tiba dan akan dilanjutkan musim tanam kembali,” lanjutnya.
Kepala Dinas Pertanian Ir. Reni Miharti M.Agr Bus dalam sambutannya menerangkan bahwa untuk pengajuan alokasi pupuk bersubsidi semuanya harus menggunakan RDKK yang disetorkan ke Dinas Pertanian.
“Untuk petani sawah, RDKK disusun dan diserahkan ke UPTD Pertanian di masing-masing Kecamatan untuk direkap ke Kabupaten. Sedangkan untuk petani penggarap lahan hutan pembuatan RDKK nya dikoodinir oleh masih-masih KPH Perhutani. Jadi lewat BKPH, ke KPH, dari KPH nanti yang setor ke Dinas Pertanian untuk ditotal. Sayangnya hingga saat ini belum ada LMDH yang mengajukan RDKK untuk kebutuhan pupuknya di tahun 2018,” ucap Reni Miharti.
Sekadar diketahui hampir separuh wilayah Kabupaten Blora merupakan wilayah Perhutani yang sebagian wilayah hutannya dikelola oleh 138 LMDH. Dimana luas lahan hutan yang dikelola oleh LMDH untuk KPH Blora seluas 1.698 Ha, KPH Cepu 1421 Ha, KPH Randublatung 1729 Ha, dan KPH Kebonharjo 300 Ha. Semuanya memerlukan pupuk bersubsidi sehingga diminta menyusun RDKK. (Dinkominfo Kab. Blora | Tim)