Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Karanganyar melaksanakan studi banding terkait Peraturan Daerah (Perda) Layanan Informasi Publik di Kabupaten Blora, Kamis (11/11/2021).
Studi banding dipimpin Kepala Dinkominfo Kabupaten Karanganyar Drs. Sujarno, M.Si didampingi Sekdin Kominfo Dra. Eny Fauziah, MM bersama Kepala Bidang IKP Apri Linawati S.STP., M.Si dan sejumlah Kepala Seksi (Kasi) Dinkominfo Kabupaten Karanganyar.
Kedatangannya di Blora diterima langsung Kepala Dinkominfo Blora Drs. Sugiyono, M.Si., di ruang pertemuan dinas setempat.
“Jadi tujuan kami ke Dinkominfo Kabupaten Blora adalah untuk studi banding terkait keterbukaan informasi publik. Kalau di Blora kan sudah ada Perda-nya, sementara kami masih Perbup, dan sekarang lagi proses untuk menjadi Perda,” kata Sujarno, Kepala Dinkominfo Kabupaten Karanganyar.
Sehingga, kata dia, perlu sharing guna mendapatkan informasi, petunjuk dan langkah terbaik yang perlu diadopsi untuk mewujudkannya di Kabupaten Karanganyar.
Pada kesempatan itu Kepala Dinkominfo Kabupaten Blora Drs. Sugiyono,M.Si menyambut baik kedatangan dari Dinkominfo Kabupaten Karanganyar.
“Kami mengucapkan selamat datang, dengan senang hati untuk meningkatkan layanan informasi publik,” kata Kepala Dinkominfo Blora dalam sambutan singkatnya.
Mendampingi Kepala Dinkominfo Blora di ruang pertemuan setempat, yakni Sekdin Kominfo Blora, Bambang Setya Kunanto,SE., Kabid Iinformasi dan Komunikasi Publik (IKP) Ignatius Ary Soesanto, S.Sos., M.Si., Kabid Teknologi Informasi (TI) Ahmad Hudil Khoiri, SE., MM., Kabid Statistik, Persandian dan Telekomunikasi (SPT) Budi Tjahjono,SH., serta sejumlah Kepala Seksi terkait.
Sementara itu Kabid IKP Dinkominfo Blora, Ignatius Ary Soesanto dalam paparan singkatnya menyampaikan Layanan Informasi Publik telah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 tahun 2019.
Yang tujuannya antara lain menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Dalam pertemuan itu juga disampaikan beberapa pertanyaan dan sharing seperti mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi. Selain itu juga mengemuka terkait keterbukaan informasi publik yang disiarkan melalui media sosial seperti twitter, instagram dan facebook hingga siaran radio. Sejumlah aduan antara dua kabupaten (Blora dan Karanganyar) juga menjadi topik menarik yang dibahas.
Usai pertemuan, Kepala Dinkominfo Blora menjamu dengan menikmati kuliner sate daging ayam dan sapi kepada rombongan Dinkominfo Kabupaten Karanganyar. (Tim Dinkominfo).