Bupati Blora Djoko Nugroho mengemukakan tes pengisian perangkat desa (Perades) yang direncakan dilaksanakan 15 April 2018 terpaksa diundur karena adanya berbagai pertimbangan. Keputusan pengunduran itu disampaikan oleh Bupati Djoko Nugroho dalam rapat koordinasi persiapan pengisian Perades, di pendopo rumah dinas Bupati, Selasa (30/1).
Hingga kini, menurut Bupati Djoko Nugroho, tahapan pengisian Perades masih menyisakan beberapa masalah dan berpotensi menimbulkan kerawanan di berbagai sisi.
Oleh karena itu Pemkab Blora akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Khususnya pasal yang mengatur tentang pencalonan akan dispesifikkan dengan mengutamakan putra daerah.
“Saya ingin mengakomodir seluruh putra daerah sehingga perlu adanya perubahan Perbup. Pasalnya Permendagri hanya menyebutkan syarat pencalonan perangkat desa adalah warga negara Indonesia. Sehingga bisa dipastikan ada banyak warga dari luar kota yang ikut mendaftar ke Blora. Jangan sampai Blora diserbu warga luar kota yang ingin menjadi perangkat desa disini. Yang utama harus tetap putra daerah, dengan sistem pembobotan,” ujarnya.
Selain perubahan Perbup, pelaksanaan pada bulan April nanti dikhawatirkan akan bersinggungan dengan tahapan Pilgub Jateng 2018 dan bisa berpotensi menimbulkan ‘perang’ kepentingan politik.
Sehingga mengusulkan agar pengisian Perades diundur setelah Pilgub Jateng 2018. Pemkab akan merumuskan kembali perubahan tahapan pengisian Perades.
Diketahui bersama bahwa Pilgub akan dilaksanakan bulan Juni 2018. Sehingga bisa diprediksi pengisian Perades akan dilaksanakan setelah bulan Juni.
Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto yang juga Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Kedungtuban menyatakan persetujuannya dan mendukung keputusan Bupati Djoko Nugroho.
“Saya mewakili teman-teman Kades menyatakan setuju jika hal ini diundur. Pasalnya hingga saat ini di tingkat desa masih banyak yang belum siap untuk melakukan tahapan pengisian perangkat desa. Yang pertama anggaran untuk pengisian Perades dari ADD belum bisa dicairkan di awal tahun ini karena sesuai instruksi Presiden yang dicairkan dulu adalah Dana Desa sebesar 20 persen untuk pemberdayaan masyarakat dan padat karya,” jelas Agung Heri Santoso.
Selain itu, menurutnya masih banyak desa yang belum menyelesaikan penyusunan RAB untuk pengisian Perades. Padahal sesuai jadwal yang ditetapkan penyusunan RAB harus selesai pada 17 Januari 2018.
“RAB banyak yang belum selesai karena mereka bingung belum tahu pihak ketiga mana yang ditunjuk sebagai pelaksana ujian tertulis dan belum mengetahui dimana lokasi ujian tertulisnya. Sehingga langkah tepatnya ya diundur sesuai arahan Pak Bupati,” jelasnya.
Hadir pada acara Wakil Bupati Arief Rohman, Sekda Bondan Sukarno, Kabag Pemerintahan Desa Riyanto Warsito, Kabag Hukum Setda Blora Khaidar Ali, Camat dan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Blora. (Dinkominfo Kab. Blora | Tim)