Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Daerah) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menyelenggarakan rapat paripurna dengan tiga acara, Senin (15/11/2021).
Pertama, Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Blora dengan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Kedua, Persetujuan Bersama antara Bupati Blora dengan DPRD Terhadap Dua (2) Rancangan Peraturan Daerah.
Ketiga, Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021.
Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST., MM., dan Forkopimda Blora hadir mengikuti rapat paripurna. Selain itu, rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Blora HM. Dasum, SE, M.MA selaku pemimpin rapat paripurna dalam pengantarnya menyampaikan pembahasan rancangan KUA-PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan secara bertahap, mulai pembahasan di intern Badan Anggaran. Kemudian diokonsultasikan dengan komisi-komisi dan selanjutnya dibahas bersama dengan TAPD.
“Dalam pembahasan tersebut Badan Anggaran dapat menerima dan menyetujui Rasionalisasi Struktur KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 tentang pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah dan alokasi anggaran untuk perangkat daerah,” terangnya.
Selanjutnya hasil Rasionalisasi Struktur Anggaran KUA dan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 yang dimaksud dilaporkan oleh Badan Anggaran DPRD Blora untuk diambil kesepakatan dalam rapat paripurna pada hari itu.
Laporan Badan Anggaran tentang Rasionalisasi Struktur KUA dan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 disampikan Santoso Budi Susetyo, S.Sos selaku juru bicara Badan Anggaran DPRD.
Kemudian dilanjutkan laporan Pansus DPRD Kabupaten Blora yang disampaikan juru bicaranya yakni Muchamad Muchklisin, S.Sos.
Dalam laporannya Muchamad Muchklisin antara lain menyampaikan tentang hasil pembahasan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora dan Raperda atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Menyusul kemudian Laporan Bapemperda DPRD Blora yang disampaikan ketuanya, Drs. Mutohar, M.Si.
“Sudah barang tentu laporan tersebut akan dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan dan digunakan untuk pertimbangan dalam menentukan kebijakan pada tahap selanjutnya,” kata pimpinan rapat paripurna, HM Dasum.
Yang pada akhirnya secara aklamasi dapat disetujui oleh semua anggota Dewan dan peserta rapat paripurna lainnya dengan ditandai pengetokan palu oleh pimpinan rapat paripurna.
Memasuki acara selanjutnya adalah penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Blora dan Pimpinan DPRD tentang KUA-PPAS RAPBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama 2 (dua) Raperda perubahan serta Nota Kesepakatan Bersama Perubahan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
“Dengan telah ditandatangani Nota Kesepakatan bersama, atas nama pimpinan Dewan, kami menyampaikan terimakasih kepada Bupati Blora dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah serta kepada semua anggota Dewan,” tutup HM Dasum.
Pada kesempatan itu Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., dalam sambutannya antara lain menyampaikan bahwa kita patut bersyukur bahwa proses pembahasan awal APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 dapat berjalan dengan lancar dan telah dilakukan penandatangan Nota Kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD terhadap KUA dan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022.
“Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 maka kita dapat segera melanjutkan proses penyusunan APBD tahap berikutnya. Yaitu, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022,” kata Bupati Blora.
Bupati juga menyampaikan terimakasih atas ditandatanganinya juga persetujuan terhadap pinjaman daerah.
“Semoga nantinya bisa bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Blora. Dan untuk menjamin akuntabilitas, nanti terkait pinjaman daerah ini, kita akan minta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Blora,” tegas Bupati. (Tim Dinkominfo Kab. Blora).