Seputar Blora

Gandeng Karang Taruna Desa/Kelurahan Kecamatan Cepu Gempur Rokok Ilegal


Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Kudus kembali menyelenggarakan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021, Rabu (17/11/2021).

Sosialisasi kali ini dilaksanakan di ruang pertemuan Kyriad Arra Hotel Cepu dengan menggandeng peserta perwakilan Karang Taruna desa dan kelurahan se kecamatan Cepu.

Sekretaris Dinkominfo Blora Bambang Setya Kunanto, SE mewakili Kepala Dinkominfo Blora, Praktikto Nugroho, S.Sos.,MM dalam arahannya menyampaikan, kedatangan narasumber dari Bea dan Cukai Kudus bisa membawa manfaat bagi kita semua.

"Terutama nanti yang akan disampaikan adalah ilmu-ilmu dan ketentuan yang terkait dengan cukai tembakau," ucapnya.

Hal itu penting, karena disinyalir masih terdapat peredaran rokok ilegal, sehingga perlu kiranya Bea Cukai Kudus dan Pemkab Blora mengadakan sosialisasi utamanya kepada masyarakat.

"Terselenggaranya sosialisasi ini, saya harapkan berdampak pada pengetahuan masyarakat ketika terjadi penindakan atau penegakan hukum, masyarakat tahu, bahwa ini benar-benar melanggar hukum. Jadi tidak ada istilahnya, mbekingi atau melindungi," jelasnya.
Kemudian, kepada para peserta diharapkan benar-benar mengikuti kegiatan itu dengan baik.

"Panjenengan cermati, apabila perlu dicatat.Panitia menyediakan alat tulis dan buku. Panjenengan catat sehingga nanti bisa disampaikan kepada masyarakat di lingkungannya, bahwa adanya rokok ilegal merugikan di negara, yang imbasnya di masyarakat juga. Jadi nanti akan disampaikan narasumber terkait rokok legal dan ilegal," ungkapnya.

Dikatakan Bambang Setya Kunanto, SE, sebelum acara dimulai, para peserta sosialisasi menyaksikan film pendek yang dibuat Dinkominfo Blora.

"Dari film pendek itu tadi terlihat sekali, bahwa masyarakat di Kabupaten Blora perlu disosialisasikan tentang rokok legal dan ilegal biar bisa membedakan. Jadi acara ini penting bagi kita semua," terangnya.

Pada kesempatan itu,Taswito,SE pemeriksa bea cukai pertama dari Bea Cukai Kudus menjelaskan realisasi total penerimaan Bea Cukai Kudus sampai dengan 30 Oktober 2021, terinci target Rp33.397 miliar terealisasi Rp24.979 miliar. Atau 74,7%.

Taswito menjelaskan lebih lanjut bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan mengambil tema Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, pihaknya memiliki fungsi sebagai fasilitator (memberi fasilitas perdagangan, di antaranya melaksanakan tugas titipan dari instansi lain).

“Kemudian, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Taswito.

Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

Sedangkan yang termasuk rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Taswito juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tida mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.

Berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), menurut dia, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau meliputi Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

Sedangkan alokasi dana DBH CHT terdiri 50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 25 persen untuk Bidang Penegakan Hukum dan 25 persen untuk Bidang Kesehatan.

“Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,” jelasnya.

Paparan yang disampaikan Taswito mendapat respon dari para peserta ketika dibuka session tanya jawab. (Tim Dinkominfo).

    Berita Terbaru

    Ziarah Makam Bupati Blora Terdahulu di Semarang dan Temanggung, Khidmat dan Kekeluargaan
    29 November 2024 Jam 21:08:00

    Tradisi tahunan ziarah makam Bupati terdahulu kembali digelar Pemkab Blora menjelang peringatan...

    Pengadaan Calon Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Blora Artha
    29 November 2024 Jam 15:06:00

    Pengadaan Calon Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Blora Artha.

    Jelang Peringatan Hari Jadi ke-275, Pemkab Blora Ziarah ke Makam Bupati Terdahulu
    29 November 2024 Jam 09:29:00

    Pemerintah Kabupaten kembali melaksanakan ziarah ke makam Bupati terdahulu yang berada di luar...