Setelah membuka layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik Blora, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah akan membuka satu lagi layanan bagi warga masyarakat Blora yaitu pelayanan komunikasi masyarakat (layanan aduan) di lokasi yang sama.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si melaksanakan penandatanganan addendum nota kesepakatan antara Pemerintah Kab. Blora dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah pada Kamis (2/12/2021) siang di Ruang Rapat Bupati.
Bupati menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam memberikan pelayanan kepada warga masyawakat Kab. Blora.
"Saya sampaikan terimakasih, apresiasi setinggi-tingginya kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang berkenan menambah layanan di Mal Pelayanan Publik Kab. Blora. Setelah sebelumnya membuka layanan keimigrasian, sekarang bertambah lagi layanan aduan bagi masyarakat terkait hak asasi manusia (HAM),"kata Bupati.
"Saya minta kepada teman - teman MPP Blora untuk memberikan tambahan meja dan peralatan yang dibutuhkan untuk layanan ini,"tambahnya.
Sementara itu Lista Widiastuti, SH, MH, Kepala Bidang HAM mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyampaikan dukungan untuk senantiasa memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Blora.
"Atas nama Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah kami menyampaikan terimakasih, kami boleh memberikan pelayanan bagi masyarakat Blora. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Blora. Selain layanan keimigrasian yang telah lebih dahulu kami buka, sekarang bertambah pelayanan komunikasi masyarakat,"kata Listia.
"Kedepan kami juga berencana untuk membuka layanan HAKI, yang sementara ini baru ada di Kabupaten Banyumas. Kami mohon dukungan Bapak Bupati untuk mewujudkan hal tersebut," lanjutnya.
Setelah penandatangan acara dilanjutkan dengan foto bersama. Hadir dalam acara ini jajaran DPMPTSP, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kab. Blora. (Tim Dinkominfo/Prokompim).