Penjelasan Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat


Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora memberi penjelasan dan pembahasan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) kepada beberapa Camat, Kepala Kelurahan dan Kepala Desa di wilayah kabupaten setempat. Acara berlangsung di ruang pertemuan kantor Dinkominfo Kabupaten Blora , Kamis (8/2/2018).

Kepala Dinkominfo Kabupaten Blora Drs. Sugiyono, M.Si mengemukakan penjelasan dan pembahasan dilaksanakan dalam rangka membangun akses komunikasi dan informasi di Kabupaten Blora.

“Oleh sebab itu, kami mohon bantuan kepada kepada bapak dan ibu untuk memfasilitasi pembentukan KIM di wilayah masing-masing. Dan kami minta tolong agar yang direkrut adalah mereka yang suka IT, dengan tidak mengesampingkan yang muda-muda, karena yang muda itu biasanya rajin,” jelas Kadinkominfo Drs. Sugiyono.M.Si

Dengan pembentukan KIM, kata Kepala Dinkominfo Blora, diharapkan dapat membantu dalam hal publikasi, informasi terkait kegiatan dan potensi lokal.

“Tentu saja, setelah terbentuk nantinya Kominfo akan melakukan pembinaan secara umum. Pada tahun 2018 direncanakan 25 titik terpasang layanan internet gratis,” ujarnya.

Masih menurut Kadinkominfo Sugiyono, terbentuknya KIM nantinya bisa bersinergi dengan Sistem Informasi Desa (SID) yang sudah berjalan di masing-masing wilayah.

“Jadi inti pertemuan kali ini, mohon partisipasi, Insya Allah akan membantu, karena KIM sangat bermanfaat. Format kepengurusan, kami minta segera dilaporkan hingga akhir Februari 2018. Selanjutnya nanti akan dikukuhkan bersama,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Budi Tjahjono, SH mengemukakan, pembentukan KIM sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial di Kabupaten Blora.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial di Kabupaten Blora. Seperti halnya antara lain tercantum dalam pasal 7 ayat 2. Diantaranya KIM mempunyai tugas mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi,” kata Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Budi Tjahjono, SH.

Dijelaskan lebih lanjut, dasar pembentukan KIM antara lain Undang?Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Publik. Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sekadar diketahui, tahun 2017 Dinkominfo Blora bersinergi dengan Telkom sudah memfasilitasi publik dan terpasang di sejumlah titik layanan internet gratis. Diantaranya di Alun-Alun Blora, Super Blok, Jembar dan Super Mario. (Dinkominfo Kab. Blora)

    Berita Terbaru

    Peringati HUT ke-25 : DWP Dinkominfo Blora Gelar Lomba Fashion Show Berkebaya
    22 November 2024 Jam 15:04:00

    Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten...

    Jelang Pilkada 2024, Pemkab Blora Gelar Apel Netralitas Bagi Aparatur Negara
    22 November 2024 Jam 13:17:00

    Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga netralitas Aparatur Negara pada Pilkada Serentak 2024,...

    Pengadaan Calon Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Blora Artha
    21 November 2024 Jam 17:13:00

    Silahkan bagi anda yang berminat dan memenuhi persyaratan.  (Tim).