Berita Terkini

BUPATI DJOKON NUGROHO BERI PENGARAHAN P3MD


Bupati Blora Djoko Nugroho memberi pengarahan pada acara Pengarahan dan Pembinaan Kepada Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Gedung Sasana Bhakti Blora, Selasa, (6/2/2018). Acara ini diikuti oleh seluruh Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di Kabupaten Blora.

Dalam sambutannya, Bupati Blora mengapresiasi jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Pendampingan menjadi salah satu langkah penting yang harus dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai di antaranya melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya sesuai esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

Bupati Blora menyampaikan bahwa pembinaan dan pengendalian tenaga pendamping profesional di Kabupaten yang membidangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas dan berwenang untuk mengkoordinasikan pendamping profesional dengan stakeholder di wilayahnya termasuk melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan diantaranya:


1. Melakukan evaluasi kinerja;

2. Melakukan supervisi kinerja lapangan;

3. Melakukan supervisi kinerja administrasi;

4. Melakukan rapat-rapat koordinasi dengan pendamping;

5. Melakukan pembinaan dan pengendalian;

6. Dapat membentuk tim pembina tingkat kabupaten terdiri dari OPD teknis dengan koordinator OPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat.

Diharapkan dengan adanya pendampingan desa dapat meningkatkan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa; meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor; dan mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris.

"Saya harap dengan adanya pendampingan ini dapat membantu meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora, serta dapat meratakan pertumbuhan ekonomi di seluruh daerah Kabupaten Blora," harapnya.

Diakhir sambutannya, Bupati Blora mengajak seluruh Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) untuk turut dalam mengawal jalannya Dana Desa agar tidak disalahgunakan.

"Tolong Dana Desa untuk dikawal untuk memanfaatkan dalam rangka memajukan Desa dan meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat," ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora, Gunadi, S.Sos, MM, menjelaskan bahwa dalam Rencana Pembanguna Jangka Menengah Tahun 2015-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, maka Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia menyediakan Tenaga Pendamping Profesional sesuai pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 menyatakan bahwa Tenaga Pendamping Profesional dimaksud dalam pasal 29 ayat 2 terdiri dari:

a) Tenaga Pendamping Lokal Desa yang bertugas di desa;
b) Tenaga pendamping desa yang bertugas di kecamatan;
c) Tenaga Pendamping Teknis dan Tenaga Pendamping Pemberdayaan (Tenaga Ahli) yang bertugas di Kabupaten.

Adapun di Wilayah Kabupaten Blora terdapat Tenaga Pendamping sejumlah 123 orang, yang terdiri dari:

1. Pendamping Desa Teknik (PDTI) sebanyak 16 orang;

2. Pendamping Pemberdayaan (PDP) berjumlah 32 orang;

3. Pendamping Lokal Desa (PLD) sebanyak 67 orang;

4. Tenaga Ahli (TA) ada 6 orang; dan

5. Operator Komputer (Opkom) berjumlah 2 orang.

Adapun tugas Pendamping Desa antara lain:

a) Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;

b) Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana dan prasarana desa dan pemberdayaan masyarakat desa;

c) Melakukan peningkatan kapasitas bagi pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;

d) Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa;

e) Melakukan peningkatan kapasitas bagi kader pemberdayaan masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru;

f) Mendampingi desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif;

g) Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.


(Dinkominfo Kab. Blora/tim)


    Berita Terbaru

    Apel Siaga : Bentuk Kesiapsiagaan Jajaran Pengawas di Pemilihan Serentak 2024
    23 November 2024 Jam 12:20:00

    Apel Siaga, Bentuk Kesiapsiagaan Jajaran Pengawas di Pemilihan Serentak 2024 Badan Pengawas...

    Peringati HUT ke-25 : DWP Dinkominfo Blora Gelar Lomba Fashion Show Berkebaya
    22 November 2024 Jam 15:04:00

    Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten...

    Jelang Pilkada 2024, Pemkab Blora Gelar Apel Netralitas Bagi Aparatur Negara
    22 November 2024 Jam 13:17:00

    Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga netralitas Aparatur Negara pada Pilkada Serentak 2024,...