Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora mengikuti Sidang Pleno I TKPSDA WS Bengawan Solo di Aston Hotel, Madiun, Jawa Timur, Selasa (29/03/2022).
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Surat,ST., MT, hadir mewakili Kepala DPUPR Blora Ir. Samgautama Karnajaya, MT., pada acara tersebut.
Kabid SDA DPUPR Blora menjelaskan, acara diselenggarakan oleh Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Bengawan Solo.
"Acara dilaksanakan secara teleconference tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BBWSBS, Dr. Ir. Agus Rudyanto, M.Tech., dalam sambutannya menyampaikan bahwa TKPSDA sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air diharapkan dapat memberikan pertimbangan/ rekomendasi dalam aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air, baik pada saat perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan dan pengawasan di lapangan.
Dalam Sidang Pleno I kali ini, Sekretariat TKPSDA WS Bengawan Solo membahas beberapa poin, di antaranya dukungan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobogan, Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ekonomi Kawasan di Jawa Timur; Rencana Pengelolaan Bendungan Sangiran di Kabupaten Ngawi dan Telaga Pasir di Kabupaten Magetan; serta Review Susunan Anggota Pansus PSIH3 WS Bengawan Solo.
Terkait dengan dukungan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobogan, Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ekonomi Kawasan di Jawa Timur.
Kabid SDA DPUPR Blora mengusulkan rekomendasi agar Pemerintah Pusat mendukung penuh terhadap rencana pembangunan Bendung Gerak Karangnongko terkait dengan penyediaan anggaran untuk konstruksi dan pembebasan lahannya.
"Kemudian Pemerintah Kabupaten Blora dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memberikan dukungan fasilitasi dan koordinasi serta anggaran jika memang diperlukan sesuai dengan kemampuan APBD masing-masing,” ucap Surat, ST., MT., Kabid SDA DPUPR Kab. Blora.
Surat menambahkan, hasil dari sidang Pleno I ini nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat, Provonsi dan Kabupaten sebagai bahan pertimbangan/rekomendasi dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan sumber daya air sesuai kewenangan masing-masing untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.
"Yaitu meliputi aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air, baik pada saat perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan dan pengawasan di lapangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," tambahnya. (Tim Dinkominfo Blora).