Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora melalui Bidang Statistik Persandian dan Telekomunikasi (SPT) menggelar kegiatan Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah. Acara berlangsung di ruang pertemuan Setda Blora, Selasa (20/3).
Peserta terdiri perwakilan dari OPD se Kabupaten Blora. Nara sumber yang dihadirkan yakni Kepala Seksi (Kasi) Pengamanan Persandian dan Informasi Dinkominfo Provinsi Jawa Tengah Sukiman, SH dan salah satu staf tata kelola persandian Surana, S.Sos.
“Informasi sekarang cukup canggih, baik itu yang kasat mata dan nil (maya). Penyampaian informasi harus bersifat utuh, itu yang benar. Maka informasi perlu pengamanan,” kata Sukiman.
Lebih lanjut disampaikan bahwa informasi perlu diamankan karena informasi adalah aset strategis bagi setiap individu, organisasi pemerintah dan negara.
“Kemanan informasi adalah suatu upaya untuk mengamankan aset informasi terhadap ancaman yang mungkin timbul. Sehingga keamanan informasi secara tidak langsung dapat menjamin kontinuitas bisnis, mengurangi resikiresiko yang terjadi, pengoptimalan pengembalian investasi. Ini menurut sumber yang kami kutip (Sarno dan Iffano : 2009), ” jelasnya.
Masih menurut Sukiman, layanan keamanan informasi mencakup kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, nir penyangkalan dan akses kontrol.
“Ada tiga pilar keamanan, yaitu perlindungan fisik, prosedur dan kriptografi,” tandasnya.
Sosialisasi dipandu Kasiyanto,SE Direktur LPPL Radio Gagak Rimang Blora. Sebelumnya dilaporkan penyelenggaraan kegiatan oleh Kasi Persandian Bidang SPT Dinkominfo Blora Dra. Merry Djatminingsih, M.Si.
“Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap keamanan informasi para pimpinan OPD atau pejabat pengelola informasi pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Kasi Persandian Bidang SPT Dinkominfo Blora Dra. Merry Djatminingsih, M.Si.
Pada kesempatan yang sama Kabid SPT Dinkominfo Blora Budi Tjahjono,SH mewakil Kepala Dinkominfo Blora Drs. Sugiyono, M.Si menyampaikan tugas penyelenggaraan persandian dalam rangka pengamanan informasi.
Yaitu, melaksanakan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah. Melaksanakan pengelolaan sumber daya persandian di lingkungan pemerintah daerah dan melaksanakan pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan persandian di lingkungan pemerintah daerah. (Dinkominfo Kab. Blora).